Minggu, 30 November 2014

Materi 6 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan



BAB VI
PANCASILA DALAM KONTEKS HAK ASASI MANUSIA


Hafiz Elfiansya Parawu, ST., M.Si.

A. Hak Asasi Manusia
UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, mendefinisikan HAM sebagai seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME. Dengan hak tersebut, manusia dapat hidup layak sebagai manusia. Hak tersebut diperoleh bersama dengan kelahirannya atau kehadirannya di dalam kehidupan masyarakat (Tilaar, 2001). HAM bersifat umum (universal), karena diyakini bahwa beberapa hak dimiliki tanpa perbedaan atas bangsa, ras, atau jenis kelamin. HAM juga bersifat supra-legal, artinya tidak tergantung pada adanya suatu negara atau undang-undang dasar, kekuasaan pemerintah, bahkan memiliki kewenangan tertinggi, karena berasal dari sumber yang tertinggi, yakni Tuhan YME.     

B. HAM di Indonesia: Permasalahan dan Penegakannya
HAM di Indonesia, didasarkan pada konstitusi NKRI, yaitu pembukaan UUD 1945 (alinea 1), Pancasila (sila ke-5), Batang Tubuh UUD 1945 (Pasal 27, 29, dan 30), UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. HAM di Indonesia menjamin hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, serta hak wanita dan anak.
Program penegakan hukum HAM Nomor 7 Tahun 2005, meliputi: pemberantasan korupsi, anti terorisme dan pembasmian penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya. Oleh karena itu, penegakan hukum dan HAM harus dilakukan secara tegas, tidak diskriminatif, dan konsisten.
       
C. Rule of Law
Rule of law  adalah suatu doktrin hukum yang mulai muncul pada abad ke-19, bersamaan dengan kelahiran negara konstitusi dan demokrasi. Ia lahir sejalan dengan tumbuh suburnya demokrasi dan meningkatnya peran parlemen dalam penyelenggaraan negara dan sebagai reaksi terhadap negara absolute yang berkembang sebelumnya. Ia merupakan konsep tentang common law, di mana segenap lapisan masyarakat dan negara beserta seluruh kelembagaannya menjunjung tinggi supremasi hukum yang dibangun di atas prinsip keadilan dan egalitarian.

D. Pemberantasan Korupsi
Korupsi (The Oxford Unabriged Dictionary), adalah penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan public untuk kepentingan pribadi.
Korupsi adalah mengambil bagian yang bukan merupakan haknya. Korupsi adalah mengambil secara tidak jujur perbendaharaan milik umum/ uang milik negara atau barang yang diadakan dari pajak yang dibayar oleh masyarakat untuk kepentingan memperkaya diri sendiri. Korupsi adalah tingkah laku yang menyimpang dari tugas-tugas resmi suatu jabatan secara sengaja untuk memperoleh keuntungan berupa status, kekayaan atau uang untuk perorangan, keluarga dekat, atau kelompok sendiri.
Indonesia pada tahun 2013 berada di peringkat 64 negara terkorup di dunia dari 179 negara. Malaysia berada di peringkat 125 dan Singapura berada di peringkat 173.  
Penyebab utama dari perilaku korupsi adalah nafsu untuk hidup mewah dalam kelompok yang memerintah. Korupsi harus diberantas karena merugikan orang banyak yang telah bekerja keras dan jujur, merugikan negara, dan dapat menyebabkan kemiskinan dan kebodohan.

Materi 5 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan



BAB V
NEGARA DAN WARGA NEGARA
DALAM SISTEM KENEGARAAN


Hafiz Elfiansya Parawu, ST., M.Si.

A. Negara dan Terbentuknya Negara
Negara adalah organisasi yang dibentuk berdasarkan kesepakatan sekelompok masyarakat yang kemudian dinamakan warga negara, dengan memiliki sistem atau tata kerja yang dibentuk oleh alat. Alat yang dimaksud adalah perlengkapan negara yang berwenang untuk mengatur warga negara agar menaati segala peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh negara.
Indonesia adalah salah satu negara yang terbentuk karena kolaborasi antara Teori Ketuhanan dan Teori Perjanjian. Teori Ketuhanan menyatakan bahwa terbentuknya negara adalah atas kehendak atau kedaulatan Tuhan. Sedangkan, Teori Perjanjian menyatakan bahwa sebelum terbentuknya negara, individu-individu manusia hidup bebas. Agar tidak terjadi kekacauan, maka individu-individu manusia tersebut membuat perjanjian yang disebut perjanjian masyarakat (contract social) yang akhirnya menjadi negara
B. Tujuan dan Fungsi Negara
1. Tujuan negara
a.  Menciptakan keadaan agar rakyat dapat mencapai keinginan secara maksimal
b.  Memajukan kesusilaan manusia sebagai individu dan sebagai makhluk sosial
c.  Menciptakan kehidupan dan penghidupan yang aman dan tentram dengan taat kepada Tuhan
d.  Memelihara dan menjamin terlaksananya hak asasi manusia (HAM)
2. Fungsi negara
a.  Menjaga kemanan dan ketertiban
b.  Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
c.  Melaksanakan pertahanan untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar dengan perlengkapan alat-alat pertahanan modern
d.  Menegakkan keadilan yang dilaksanakan oleh badan-badan peradilan 
C. Warga Negara
Warga negara adalah mereka yang berdasarkan undang-undang yang berlaku diakui sebagai warga negara atau melalui proses naturalisasi (pewarganegaraan).
Pada umumnya, ada 2 (dua) kelompok warga negara dalam suatu negara, yakni warga negara yang memperoleh status kewarganegaraannya melalui stelsel pasif atau dikenal juga dengan warga negara by operation law (berdasarkan hukum yang berlaku) atau melalui stelsel aktif atau yang lebih dikenal dengan by registration (menyediakan diri untuk menjadi warga negara)
D. Hak dan Kewajiban Warga Negara
1. Hak Warga Negara Indonesia
a.  Kesamaan dalam hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
b.  Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
c.  Ikut serta dalam upaya pembelaan negara (pasal 27 ayat 3, perubahan kedua tanggal 18 Agustus 2000)
d.  Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1, perubahan keempat tanggal 10 Agustus 2000)
e.  Kesejahteraan sosial (pasal 33 ayat 1, 2, dan 3 dan pasal 34)
2. Kewajiban Warga Negara Indonesia
a.  Kewajiban menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
b.  Kewajiban untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara (pasal 27 ayat 3 perubahan kedua tanggal 18 Agustus 2000)
c.  Setia membayar pajak negara (pasal 23A perubahan ketiga tanggal 10 Nopember 2001)
d.  Kewajiban untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1 perubahan kedua tanggal 18 Agustus 2000)

Jumat, 28 November 2014

Diskusi 5 Ilmu Sosial Budaya Dasar


Poltekkes Kemenkes TA. 2014-2015

PELAPISAN SOSIAL, PERSAMAAN DERAJAT, 
DISKRIMINASI, DAN PEMERATAAN

Kelompok 5:
Andi Rahmat
Afika Indah Pratiwi
Lisha Ahmad
Nur Azisah Salsabila
Feni Agustina
Rahmawati Kadir
Musdalifah
Sri Dian Lestari



Diskusi kelompok ini berlangsung pada hari Rabu, 12 Nopember 2014 pada pk.11.00-12.00, dengan Hafiz Musawwir Nas yang bertindak sebagai notulen. Dua orang anggota Kelompok 5 bertindak sebagai moderator dan penyaji materi makalah diskusi. Kegiatan diskusi berjalan dengan tertib, tenang, dan lancar. Seluruh anggota kelompok 5 mampu menjawab berbagai pertanyaan yang dilontarkan oleh para peserta diskusi dengan baik. Adapun beberapa penanya dan pertanyaan yang muncul dalam diskusi ini, adalah:
  1. Eka Melayanti (Klpk. 1): “Bagaimana pemerintah menyikapi kondisi strata sosial, pendidikan, maupun ekonomi yang ada di Indonesia dari segi perbedaan suku, ras, dan agama yang tidak seimbang?”
  2. Enni Nuraeni (Klpk. 2): “Jelaskan 8 (delapan) jalur pemerataan yang dilakukan demi terciptanya keadilan sosial, dan menurut anda, apakah 8 (delapan) jalur tersebut sudah diterapkan dengan sempurna di negara ini?”
  3. Irna Syahrina (Klpk. 3): “Faktor apa saja yang melatarbelakangi terjadinya pelapisan sosial, persamaan derajat, diskriminasi, dan pemerataan sosial?” 
  4. Putri Ayu Lestari (Klpk. 4): “Bagaimana cara penyelesaian problematika dari pelapisan sosial, persamaan derajat, diskriminasi, dan pemerataan sosial?”
  5. Nurwahidah (klpk. 3): “Bagaimana keterkaitan pelapisan sosial dengan persamaan derajat?” 
  6. Ade Armanto (Klpk. 4): “Menurut anda, mengapa dilakukan pelapisan sosial dan berikan contohnya?”
  7. Musyahidah Mustakim (Klpk. 1): “Bagaimana peran pemuda dalam meminimalisir masalah-masalah yang berkaitan dengan pelapisan sosial dan persamaan derajat?”
  8. Asriana Basri (Klpk. 2): “Apa saja faktor-faktor yang memengaruhi terjadinya pelapisan sosial, persamaan derajat, diskriminasi, dan pemerataan sosial?” 
  9. Erma Yenni (Klpk. 3):“Apakah hubungan antara pelapisan sosial, persamaan derajat, diskriminasi, dan pemerataan sosial?”