Sabtu, 10 Januari 2015

Materi 12 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan



BAB XII

PENDIDIKAN PANCASILA
DALAM SISTEM POLITIK INDONESIA


Hafiz Elfiansya Parawu, ST., M.Si.

A. Sistem Konstitusi
Dalam konteks ketatanegaraan, konstitusi dimaksud dengan pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan sebuah negara.
Tujuan adanya konstitusi, adalah:
1.    Memberi pembatas sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik
2.    Melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasaan diri
3.    Memberi batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya
Konstitusi yang demokratis, mengandung prinsip-prinsip dasar demokrasi dalam kehidupan bernegara, yaitu:
1.    Menempatkan warga negara sebagai sumber utama kedaulatan
2.    Terjaminnya hak-hak minoritas
3.    Pembatasan pemerintahan dan pemisahan kekuasaan negara
4.    Prinsip konstitusi demokratis merupakan refleksi dari nilai-nilai dasar yang terkandung dalam HAM, yaitu hak-hak dasar, hak kebebasan mengeluarkan pendapat, hak-hak individu, hak keadilan, hak persamaan, hak keterbukaan, dll 

B. Demokrasi Indonesia
Demokrasi berasal dari kata Yunani, demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti pemerintahan. Jadi, demokrasi adalah pemerintahan rakyat, yaitu pemerintahan yang rakyatnya memegang peranan yang sangat menentukan.
Beberapa kriteria yang harus dimiliki suatu negara yang menggunakan demokrasi sebagai sistem pemerintahan, yaitu: (1) Partisipasi rakyat; (2) Persamaaan di depan hukum; (3) Distribusi pendapatan secara adil; (4) Kesempatan pendidikan yang sama; (5) Ketersediaan dan keterbukaan informasi; (6) Mengindahkan tata krama politik; dll 

C. Pemilihan Umum di Indonesia
Dalam pemilu, diharapkan wakil-wakil yang dipilih benar-benar mewakili aspirasi, keragaman, kondisi, serta keinginan dari rakyat yang memilihnya. Maka, dalam ilmu politik, secara teoritis dikenal cara/ metode sistem memilih wakil rakyat supaya mewakili rakyat yang memilihnya. Terdapat 2 (dua) cara atau sistem pemilu, yaitu:
1.    Single-member constituency (satu daerah pemilihan memilih satu wakil, biasanya disebut sistem distrik)
2.    Multiple-member constituency (satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil, biasanya disebut sistem profesional)   

Materi 11 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan



BAB XI

PENDIDIKAN PANCASILA
DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN


Hafiz Elfiansya Parawu, ST., M.Si.

A. Sistem Ketatanegaraan RI Berdasarkan Pancasila dan         UUD 1945
Sistem pemerintahan negara Indonesia ditegaskan dalam UUD 1945. Sistem ini dikenal dengan 7 (tujuh) kunci pokok pemerintahan negara RI, yaitu:
1.    Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum, bukan berdasarkan kekuasaan, dengan ciri: pengakuan atas HAM, asas legalitas, dan peradilan yang bebas dan tidak memihak
2.    Sistem konstitusional, di mana pengendalian pemerintah RI dibatasi oleh ketentuan konstitusi dan perundang-undangan
3.    Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan MPR, karena MPR sebagai pemegang kedaulatan rakyat
4.    Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi     di bawah MPR
5.    Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR
6.    Menteri negara adalah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR
7.    Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas    
B. Kelembagaan Negara
4 (empat) lembaga kekuasaan negara, yaitu:
1.    Lembaga legislatif (MPR dan DPR/ DPRD)
2.    Lembaga eksekutif (Presiden dan kabinet)
3.    Lembaga yudikatif (lembaga peradilan)
4.    Badan Pemeriksa Keuangan
C. Perubahan UUD 1945
UUD 1945 telah menyatakan sendiri keterbatasan dan ketidaksempurnaannya, apalagi untuk menghadapi perkembangan masyarakat dan bangsa yang selalu akan mengalami perubahan.
Berdasarkan ketentuan pasal 37, maka perubahan UUD dilakukan melalui prosedur:
1.    Usul perubahan pasal-pasal UUD dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR
2.    Setiap usul perubahan pasal-pasal UUD diajukan secara tertulis dan diajukan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya
3.    Untuk mengubah pasal-pasal UUD, sidang MPR dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR
4.    Putusan untuk mengubah pasal-pasal UUD dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50% ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR
5.    Khususnya mengenai bentuk NKRI tidak dilakukan perubahan        

Materi 10 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan



BAB X

PPKN SEBAGAI IDENTITAS DAN KARAKTER BANGSA


Hafiz Elfiansya Parawu, ST., M.Si.

A. Pancasila sebagai Identitas Nasional
Identitas nasional pada hakikatnya merupakan manifestasi nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang dalam aspek kehidupan suatu bangsa, di mana dengan karakteristik tersebut suatu bangsa berbeda dengan bangsa lain dalam hidup dan kehidupannya.
Hakikat identitas nasional Indonesia sebagai bangsa di dalam hidup dan kehidupan berbangsa dan bernegara adalah Pancasila yang aktualisasinya tercermin dalam penataan kehidupan dalam arti yang seluas-luasnya.
3 (tiga) unsur identitas nasional, yaitu:
1.    Identitas fundamental, yaitu Pancasila yang merupakan falsafah bangsa, dasar negara, dan ideologi negara
2.    Identitas instrumental, yaitu isi UUD 1945 dan tata perundangannya, bahasa Indonesia, lambang negara, bendera negara, lagu kebangsaan “Indonesia Raya”
3.    Identitas alamiah, yaitu negara kepulauan dan pluralisme dalam suku, bahasa, budaya, serta agama dan kepercayaan 
 
B. Keterkaitan Globalisasi dengan Identitas Nasional
Era globalisasi dapat berpengaruh terhadap nilai-nilai budaya bangsa Indonesia. Era globalisasi tersebut mau tidak mau, suka tidak suka, telah datang dan menggeser nilai-nilai yang telah ada.
2 (dua) faktor pengaruh negatif globalisasi terhadap identitas nasional, yaitu:
1.    Semakin menonjolnya sikap individualistis, yaitu mengutamakan kepentinggan pribadi di atas kepentingan bersama
2.    Semakin menonjolnya sikap materialistis, yang berarti harkat dan martabat kemanusiaan diukur dari hasil atau keberhasilan seseorang dalam memperoleh kekayaan  

C. Revitalisasi Pancasila sebagai Pemberdayaan Identitas Nasional
Revitalisasi Pancasila adalah pemberdayaan kembali kedudukan, fungsi, dan peranan Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup, ideologi, dan sumber nilai-nilai bangsa Indonesia.
Revitalisasi Pancasila harus diarahkan juga pada pembinaan dan pengembangan moral, sehingga moralitas Pancasila dapat dijadikan dasar dan arah dalam upaya untuk mengatasi krisis dan desentralisasi yang cenderung sudah menyentuh ke semua segi dan sendi kehidupan.
 
D. Pancasila sebagai Karakter Bangsa
Karakter bangsa adalah akumulasi atau sinergi dari karakter individu-individu warga bangsa yang berproses secara terus menerus dan kemudian mengelompok. Karakter bangsa Indonesia merupakan kristalisasi nilai-nilai kehidupan nyata bangsa Indonesia yang merupakan perwujudan dan pengamalan Pancasila.
18 (delapan belas) nilai-nilai pembentuk karakter bangsa, yaitu:         (1) Keimanan dan ketaqwaan; (2) Kejujuran; (3) Kedisiplinan;           (4) Keikhlasan; (5) Tanggung jawab; (6) Persatuan; (7) Saling menghormati; (8) Toleransi; (9) Gotong royong; (10) Musyawarah;   (11) Kerja sama; (12) Ramah tamah; (13) Keserasian; (14) Patriotisme; (15) Kesederhanaan; (16) Martabat dan harga diri; (17) Kerja keras; dan (18) Pantang menyerah.
Pembangunan karakter dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, dapat dilakukan dengan aktivitas, seperti: (1) Kepedulian sosial;        (2) Melindungi dan menjaga hubungan baik; (3) Mengembangkan sikap berbagi, bekerja sama, dan adil; (4) Mengedepankan sifat jujur;         (5) Mengedepankan moral dan etika; (6) Mampu mengontrol dan introspeksi diri; (7) Gemar menolong dan membantu orang lain; dan (8) Mampu menyelesaikan masalah dan konflik sosial.