BAB VI
PANCASILA DALAM
KONTEKS HAK ASASI MANUSIA
Hafiz
Elfiansya Parawu, ST., M.Si.
A. Hak Asasi Manusia
UU
Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, mendefinisikan HAM sebagai seperangkat hak
yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME. Dengan hak
tersebut, manusia dapat hidup layak sebagai manusia. Hak tersebut diperoleh
bersama dengan kelahirannya atau kehadirannya di dalam kehidupan masyarakat
(Tilaar, 2001). HAM bersifat umum (universal),
karena diyakini bahwa beberapa hak dimiliki tanpa perbedaan atas bangsa, ras,
atau jenis kelamin. HAM juga bersifat supra-legal,
artinya tidak tergantung pada adanya suatu negara atau undang-undang dasar,
kekuasaan pemerintah, bahkan memiliki kewenangan tertinggi, karena berasal dari
sumber yang tertinggi, yakni Tuhan YME.
B. HAM di Indonesia: Permasalahan dan
Penegakannya
HAM
di Indonesia, didasarkan pada konstitusi NKRI, yaitu pembukaan UUD 1945 (alinea
1), Pancasila (sila ke-5), Batang Tubuh UUD 1945 (Pasal 27, 29, dan 30), UU
Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
HAM di Indonesia menjamin hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan
keturunan, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan,
hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan,
serta hak wanita dan anak.
Program
penegakan hukum HAM Nomor 7 Tahun 2005, meliputi: pemberantasan korupsi, anti
terorisme dan pembasmian penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya. Oleh karena
itu, penegakan hukum dan HAM harus dilakukan secara tegas, tidak diskriminatif,
dan konsisten.
C. Rule
of Law
Rule
of law adalah suatu
doktrin hukum yang mulai muncul pada abad ke-19, bersamaan dengan kelahiran
negara konstitusi dan demokrasi. Ia lahir sejalan dengan tumbuh suburnya
demokrasi dan meningkatnya peran parlemen dalam penyelenggaraan negara dan
sebagai reaksi terhadap negara absolute yang berkembang sebelumnya. Ia merupakan
konsep tentang common law, di mana
segenap lapisan masyarakat dan negara beserta seluruh kelembagaannya menjunjung
tinggi supremasi hukum yang dibangun di atas prinsip keadilan dan egalitarian.
D. Pemberantasan Korupsi
Korupsi
(The Oxford Unabriged Dictionary), adalah
penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan public untuk kepentingan pribadi.
Korupsi
adalah mengambil bagian yang bukan merupakan haknya. Korupsi adalah mengambil
secara tidak jujur perbendaharaan milik umum/ uang milik negara atau barang yang
diadakan dari pajak yang dibayar oleh masyarakat untuk kepentingan memperkaya
diri sendiri. Korupsi adalah tingkah laku yang menyimpang dari tugas-tugas
resmi suatu jabatan secara sengaja untuk memperoleh keuntungan berupa status,
kekayaan atau uang untuk perorangan, keluarga dekat, atau kelompok sendiri.
Indonesia
pada tahun 2013 berada di peringkat 64 negara terkorup di dunia dari 179 negara.
Malaysia berada di peringkat 125 dan Singapura berada di peringkat 173.
Penyebab
utama dari perilaku korupsi adalah nafsu untuk hidup mewah dalam kelompok yang
memerintah. Korupsi harus diberantas karena merugikan orang banyak yang telah
bekerja keras dan jujur, merugikan negara, dan dapat menyebabkan kemiskinan dan
kebodohan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar