Jumat, 12 September 2014

Materi Asas-Asas Manajemen: STIA Prima Sengkang

MATERI KULIAH ASAS-ASAS MANAJEMEN


Hafiz Elfiansya Parawu, ST. M.Si.

Dosen STIA Puangrimaggalatung Sengkang &
Mahasiswa S3 Administrasi Publik UNM Tahun 2012

Pokok Bahasan: (1) Definisi & Perkembangan Manajemen; (2) Prinsip Manajemen; (3) Sistem Manajemen; (4) Perencanaan; (5) Pengorganisasian; (6) Pemotivasian; (7) Pengkoordinasian; (8) Pengambilan Keputusan; (9) Pengawasan; (10) Manajemen Berdasarkan Sasaran (MBS)-MBO; (11) Mashab-Mashab Manajemen; dan (12) Filsafat Proses Manajemen.

1.  Definisi & Perkembangan Manajemen
Definisi Manajemen
Definisi manajemen yang dikemukakan oleh Stoner pada dasarnya sependapat dengan definisi manajemen yang dikemukakan oleh pakar manajemen lainnya, seperti G.R.Terry yang berpendapat bahwa manajemen adalah proses khusus yang terdiri atas: (1) Perencanaan; (2) Pengorganisasian; (3) Pelaksanaan; dan (4) Pengawasan yang dilakukan untuk menentukan serta mencapai sasaran yang telah ditentukan melalui pemanfaatan sumber daya manusia lainnya.
Perkembangan Manajemen
a.  Pemikiran Awal Manajemen (sebelum abad ke-20)
· Pada tahun 1776, Adam Smith menerbitkan sebuah doktrin ekonomi klasik, The Wealth of Nation, yang mengemukakan keunggulan ekonomis yang akan diperoleh organisasi dari pembagian kerja (division of labor), yaitu perincian pekerjaan       ke dalam tugas-tugas yang spesifik dan berulang.
· Revolusi Industri di Inggris, dengan dimulainya penggunaan mesin menggantikan tenaga manusia, yang berakibat pada pindahnya kegiatan produksi dari rumah-rumah menuju tempat khusus yang disebut pabrik.
b.  Manajemen di Era Manajemen Ilmiah
Manajemen ilmiah (scientific management) dipopulerkan oleh F.W.Taylor dalam bukunya yang berjudul Principles of Scientific Management pada tahun 1911. Dalam bukunya itu, Taylor mendeskripsikan manajemen ilmiah adalah penggunaan metode ilmiah untuk menentukan cara terbaik dalam menyelesaikan suatu pekerjaan.
c.   Manajemen di Era Manusia Sosial
Era manusia sosial ditandai dengan lahirnya mahzab perilaku (behavioral school) dari serangkaian studi penelitian yang dikenal dengan “eksperimen Hawthrone”. Penelitian ini menyimpulkan bahwa norma-norma sosial atau standar kelompok merupakan penentu utama perilaku kerja individu.
d.  Manajemen di Era Modern
Era modern ditandai dengan hadirnya konsep manajemen kualitas total (total quality management) di abad ke-20, yang berpendapat bahwa kebanyakan permasalahan dalam kualitas bukan berasal dari kesalahan pekerja, melainkan berasal dari sistemnya.
Manajemen sebagai Ilmu, Seni, Proses, dan Profesi
a.  Manajemen sebagai Ilmu
Karena manajemen telah lama dipelajari dan telah dikaji, kemudian diorganisasikan menjadi suatu rangkaian teori, dan juga manajemen memerlukan disiplin-disiplin ilmu pengetahuan lain dalam penerapannya untuk mencapai tujuan.
b.  Manajemen sebagai Seni
Diartikan bahwa manajer dalam mencapai tujuan banyak dipengaruhi oleh keterampilan pribadi, bakat, dan karakternya.
c.   Manajemen sebagai Proses
Karena dalam mencapai tujuan menggunakan serangkaian kegiatan yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya.
d.  Manajemen sebagai Profesi
Karena ditekankan pada kegiatan yang dilakukan sekelompok orang dengan menggunakan keahlian tertentu.
Perbedaan Administrasi dan Manajemen
Administrasi merupakan keseluruhan proses kerja sama antara dua orang atau lebih dalam rangka mencapai tujuan secara efektif dan efisien. Sedangkan manajemen adalah proses pendayagunaan semua orang dan fasilitas agar proses kerjasama (dalam administrasi) dapat mencapai tujuan secara efektif dan efisien. Sehingga, dikatakan bahwa manajemen merupakan inti dari administrasi.
2.  Prinsip Ilmu Manajemen
Prinsip Pokok Manajemen
Menurut Muninjaya (1999), ada 3 (tiga) prinsip pokok manajemen, yaitu: (1) Efektif; (2) Efisien; dan (3) Rasional dalam mengambil keputusan.
Prinsip-Prinsip Manajemen
Ada 14 prinsip manajemen menurut Henry Fayol, yaitu:
1.     Pembagian kerja
2.     Wewenang yang sama dengan tanggung jawab
3.     Disiplin
4.     Kesatuan komando
5.     Kesatuan pengarahan
6.     Kepentingan individu berada di bawah kepentingan organisasi
7.     Balas jasa yang wajar dan adil
8.     Sentralisasi
9.     Sistem skalar yang menunjang lancarnya komunikasi, informasi, dan koordinasi
10.  Menempatkan pekerja sesuai dengan tingkat kemampuannya (the rigth man on the rigth place)
11.  Perlu adanya keadilan dan saling mengasihi
12.  Perlu stabilitas jabatan pekerja, jangan berpindah-pindah dalam waktu yang pendek
13.  Perlu inisiatif
14.  Perlu diciptakan rasa bersatu dan senasib (esprit de-corps)
Strata Manajemen
Pembagian strata manajemen ditinjau dari segi keterampilan yang dibutuhkan dalam organisasi/ perusahaan, yaitu:
a.  Rank and file; melakukan tugas-tugas operasional yang bersifat teknis, mis: staf & petugas lapangan
b.  Pengawas lini; mengawasi metode efisiensi kerja dari sekelompok karyawan/ pegawai, mis: supervisor/ kepala seksi
c.   Generalist; pimpinan yang terampil dalam mengatur/ mengelola organisasi & memiliki pengetahuan yang luas, mis: manajer/ kepala bidang
d.  President director; pimpinan yang cakap dalam mendapatkan manfaat dari potensi yang dimiliki oleh seluruh anggota organisasinya, mis: presiden direktur, kepala dinas
3.  Sistem Manajemen
Seperangkat komponen yang bersinergi dan saling terkait untuk mencapai tujuan, dengan menerima input dan melalui serangkaian metode, input dirubah menjadi output-produk, jasa, maupun informasi. Komponen sistem manajemen, yaitu: (1) Perencanaan kerja; (2) Komunikasi kinerja yang berkesinambungaan; (3) Pengumpulan data, pengamatan, & dokumentasi; (4) Evaluasi kinerja; dan (5) Diagnosis kinerja disertai bimbingan.
Unsur Manajemen
Unsur-unsur manajemen biasanya dirumuskan dengan 6M, yaitu: (1) Men, tenaga kerja manusia; (2) Money, uang yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan yang diinginkan; (3) Methode, cara-cara yang dipergunakan dalam usaha untuk mencapai tujuan; (4) Materials, bahan-bahan yang diperlukan untuk mencapai tujuan; (5) Machines, mesin-mesin atau alat-alat yang  diperlukan /dipergunakan untuk mencapai tujuan; dan (6) Market, pasar untuk menjual output dan jasa-jasa yang dihasilkan
Tujuan Manajemen
a.  Tujuan manajemen berdasarkan tipe tujuannya, yaitu: (1) Profit objectives, bertujuan mendapatkan laba; (2) Service objectives, bertujuan memberikan pelayanan yang baik bagi konsumen; (3) Social objectives, mementingkan nilai guna bagi kesejahtraan masyarakat; dan (4) Personal objectives, bertujuan memberi kepuasan bagi para pekerjanya. 
b.  Tujuan manajemen berdasarkan prioritas tujuannya, yaitu: (1) Sasaran primer; (2) Sasaran sekunder; (3) Sasaran individual; dan (4) Sasaran sosial.
c.   Tujuan manajemen berdasarkan jangka waktu tujuannya, yaitu: (1) Sasaran jangka panjang; (2) Sasaran jangka menengah; dan    (3) Sasaran jangka pendek.
d.  Tujuan manajemen berdasarkan bidang tujuannya, yaitu: (1) Top level objectives, tujuan-tujuan umum, menyeluruh, menyangkut berbagai bidang sekaligus; (2) Finance objectives, tujuan-tujuan mengenai modal; (3) Production objectives, tujuan-tujuan menyangkut produksi; (4) Marketing objectives, tujuan-tujuan mengenai bidang pemasaran; dan (5) Office objectives, tujuan-tujuan mengenai bidang ketatausahaan.
e.  Tujuan manajemen berdasarkan motif tujuannya, yaitu: (1) Public objectives, tujuan-tujuan yang harus dicapai karena ketentuan-ketentuan undang-undang negara; (2) Organizational objectives, tujuan-tujuan yang harus dicapai karena ketentuan-ketentuan organisasi yang tercantum dalam; dan (3) Personal objectives, tujuan pribadi atau individual.
Fungsi Manajemen
5 (lima) fungsi manajemen, yaitu: (1) Forecasting (fungsi peramalan); (2) Planning (fungsi  perencanaan); (3) Organizing   (fungsi   pengorganisasian); (4) Actuating/ Directing (fungsi pengarahan dan implementasi); dan (5) Controlling (fungsi pengawasan dan pengendalian) 
4.  Perencanaan
Definisi Perencanaan
Perencanaan adalah proses mendefinisikan tujuan organisasi, membuat strategi untuk mencapai tujuan tersebut, dan mengembangkan rencana aktivitas kerja organisasi.
Asas-Asas Perencanaan
Dalam melakukan perencanaan, maka asas-asas yang harus diperhatikan, yaitu: (1) Asas pencapaian tujuan; (2) Asas efisiensi; (3) Asas pengutamaan perencanaan; (4) Asas pemerataan perencanaan; (5) Asas patokan perencanaan; (6) Asas kebijaksanaan pola kerja; (7) Asas waktu; (8) Asas tatahubungan perencanaan; (9) Asas alternatif; (10) Asas pembatasan faktor; (11) Asas keterikatan; (12) Asas fleksibilitas; (13) Asas ketetapan arah; (14) Asas perencanaan strategis.
Tipe-Tipe Perencanaan
6 (enam) tipe perencanaan, yaitu: (1) Perencanaan jangka pendek (short range plans); (2) Perencanaan jangka panjang (long range plans); (3) Perencanaan strategi; (4) Perencanaan operasional; (5) Perencanaan tetap; dan (6) Perencanaan sekali pakai.
Proses/ Langkah Perencanaan
4 (empat) proses/ langkah perencanaan, yaitu: (1) Menetapkan tujuan/ serangkaian tujuan; (2) Merumuskan keadaan/ posisi saat ini; (3) Mengidentifikasikan segala tantangan dan hambatan; dan (4) Mengembangkan rencana/ serangkaian kegiatan untuk pencapaian tujuan.
Rencana & Perencanaan
Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan rencana. Hasil dari perencanaan adalah rencana.
Perencanaan dan rencana sangat  penting, karena: (1) Tanpa perencanaan dan rencana maka tidak ada tujuan yang ingin dicapai; (2) Tanpa perencanaan dan rencana maka tidak ada pedoman pelaksanaan sehingga terjadi pemborosan; (3) Tanpa perencanaan dan rencana maka pengendalian tidak dapat dilakukan; dan (4) Tanpa perencanaan dan rencana maka tidak ada keputusan dan proses manajemen tidak berjalan.

DISKUSI KELOMPOK
JUDUL MAKALAH:
KLP I    : DEFINISI & PERKEMBANGAN MANAJEMEN
KLP II   : PRINSIP ILMU MANAJEMEN
KLP III  : SISTEM MANAJEMEN
KLP IV  : PERENCANAAN
            
SISTEMATIKA PENULISAN MAKALAH
SAMPUL
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I    : PENDAHULUAN            (Maks. 3 hal.)
A.   Latar Belakang
B.    Rumusan Masalah
C.   Tujuan Penulisan
BAB II  : PEMBAHASAN              (Maks. 10 hal.)
BAB III : KESIMPULAN                (Maks. 2 hal.)
DAFTAR PUSTAKA

Kertas          : A4
Margin         : 4-4-3-3
Huruf           : Times New Roman
Spasi            : 2

HAFIZ ELFIANSYA PARAWU
HP. 082 193 523 617
Website: lautanilmu77.blogspot.com

Rabu, 10 September 2014

JK: "PT wadah untuk mencetak SDM yang unggul"

JK: “PT wadah untuk mencetak SDM yang unggul”


Hafiz Elfiansya Parawu, ST. M.Si.

Dosen STIA Puangrimaggalatung Sengkang &
Mahasiswa S3 Administrasi Publik UNM Tahun 2012

Tentunya menjadi suatu kebanggaan bagi segenap civitas akademika Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar atas kehadiran Bapak Wakil Presiden Republik Indonesia Terpilih, DR. HC. H. M. Jusuf Kalla dalam Kegiatan Silaturrahim dan Kuliah Tamu dengan tema “Revolusi Mental dalam Mewujudkan SDM yang Berkarakter” di Menara Iqra’ Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar pada hari Rabu tanggal 10 September 2104.


Acara diawali dengan lantunan lagu “Indonesia Raya” dan “Mars Muhammadiyah” yang begitu semarak dilanjutkan dengan lantunan ayat suci Al-Qur’an yang begitu syahdu serta beberapa sambutan lainnya hingga tiba pada acara inti kuliah umum yang dibawakan oleh Bapak Jusuf Kalla.


Dalam kuliah umumnya, JK menyampaikan apresiasi yang begitu tinggi akan meningkatnya kuantitas mahasiswa Unismuh Makassar dari tahun ke tahun. Namun hal ini, tentu juga harus dibarengi dengan peningkatan kualitas SDMnya. Muhammadiyah, khususnya Unismuh Makassar harus terus menjalankan kegiatan fastabiqul khaerat, salah satunya dengan jalan mencetak SDM yang unggul. Perguruan Tinggi, khususnya Unismuh Makassar merupakan wadah yang tepat untuk mewujudkan hal tersebut, dan di sinilah letak tantangan bagi seluruh PT untuk menempa dan menghasilkan SDM-SDM yang unggul dan berkarakter, tegas JK.


Menurut JK, ada dua hal utama yang harus dilakukan oleh PT saat ini, pertama adalah dengan tidak henti-hentinya melakukan inovasi dalam bidang pendidikan dan yang kedua adalah menyiapkan dan menciptakan alumni yang memiliki kemampuan tinggi untuk dapat memberi manfaat bagi masyarakat dan negara ini.
Lanjut JK, mutu pendidikan di PT harus terus ditingkatkan, hal ini menurutnya hanya dapat terwujud bila ada dedikasi dan pengabdian yang tinggi dari para dosen, adanya mahasiswa yang berpengetahuan dan berperilaku baik, dan peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) yang terus dipacu di PT tersebut.


Di akhir kuliah umumnya, JK mengingatkan agar kita selalu berbuat baik di dunia ini sebagai bekal nantinya di akhirat kelak dan juga agar kita semua dapat menjadi pemimpin-pemimpin yang berbekal pengalaman dan pembelajaran yang bermanfaat dan berguna bagi orang banyak. (hfz)








Jumat, 05 September 2014

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA


Hafiz Elfiansya Parawu, ST. M.Si.
Dosen STIA Puangrimaggalatung Sengkang &
Mahasiswa S3 Administrasi Publik UNM Tahun 2012

A.  Pendahuluan
Dalam rangka pelaksanaan cita-cita bangsa dan mewujudkan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka perlu dibangun aparatur sipil negara yang memiliki integritas, profesional, netral, dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat  persatuan  dan  kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pelaksanaan  manajemen  aparatur  sipil negara selama ini dirasakan belum berdasarkan pada perbandingan antara kompetensi dan kualifikasi yang diperlukan oleh jabatan dengan kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki calon dalam rekrutmen, pengangkatan, penempatan, dan promosi pada jabatan sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Demi mewujudkan aparatur sipil negara sebagai bagian dari reformasi birokrasi, perlu ditetapkan aparatur sipil negara sebagai profesi yang memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya dan wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya dan menerapkan sistem merit (merit system) dalam pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara.
Sebagaimana diketahui, bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999  tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sudah  tidak  sesuai lagi dengan  tuntutan nasional dan tantangan global saat ini, sehingga sudah tepat rasanya bila  pemerintah menetapkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Setelah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) ini, maka sangat diharapkan bahwa implementasi dari kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah ini dapat berjalan dengan efektif, agar pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat lebih optimal.

B.  Implementasi Kebijakan Publik
Dari teori-teori proses kebijakan kita dapat melihat bahwa ada 3 (tiga) kata kunci yakni “formulasi, “implementasi”, dan “evaluasi”. Setelah sebuah kebijakan diformulasikan, langkah selanjutnya tentu saja mengimplementasikan kebijakan tersebut. Mengenai implementasi kebijakan, Nugroho (2003: 501) menyatakan, rencana adalah 20% keberhasilan, implementasi adalah 60% sisanya, 20% sisanya adalah bagaimana kita mengendalikan implementasi. Implementasi kebijakan adalah hal yang paling berat, karena di sini masalah-masalah yang kadang tidak dijumpai dalam konsep, muncul di lapangan. Selain itu, ancaman utama, adalah konsistensi implementasi.
Melihat bahwa implementasi merupakan tugas yang memakan sumber daya/ resources paling besar, maka tugas implementasi kebijakan juga sepatutnya mendapatkan perhatian lebih. Terkadang dalam praktik proses kebijakan publik, terdapat pandangan bahwa implementasi akan bisa berjalan secara otomatis setelah formulasi kebijakan berhasil dilakukan. Nugroho (2003: 484) menyatakan implementation myopia yang sering terjadi di Indonesia salah satunya adalah “Selama ini kita anggap kalau kebijakan sudah dibuat, implementasi akan “jalan dengan sendirinya”. Terkadang sumber daya sebagian besar dihabiskan untuk membuat perencanaan padahal justru tahap implementasi kebijakan yang seharusnya memakan sumber daya paling besar, bukan sebaliknya.
Dalam sistem politik, kebijakan publik diimplementasikan oleh badan-badan pemerintah. Badan-badan tersebut melaksanakan pekerjaan pelaksanaan kebijakan tersebut hari demi hari sehingga menuju kinerja kebijakan. Implementasi tersebut dapat melibatkan banyak aktor kebijakan sehingga sebuah kebijakan bisa menjadi rumit. Kerumitan dalam tahap implementasi kebijakan bukan hanya ditunjukkan dari banyaknya aktor kebijakan yang terlibat, namun juga variabel-variabel yang terkait di dalamnya. Winarno (2004), menyebutkan beberapa teoritisi implementasi kebijakan yang menyebutkan berbagai macam variabel, di mana variabel-variabel tersebut dapat menjadi faktor pendukung (peluang) dan sekaligus pula menjadi penghambat (tantangan) dalam implementasi kebijakan. Pakar-pakar tersebut antara lain: George C. Edwards III, Donald Van Meter dan Carl Van Horn, Merilee S. Grindle, dan Daniel A. Mazmanian dan Paul A. Sabatier.
Menurut Edwards III (1980: 9-11), implementasi kebijakan dipengaruhi oleh 4 (empat) variabel, yaitu (1) Komunikasi, (2) Sumber daya, (3) Disposisi, dan (4) Struktur birokrasi. Menurut Van Meter dan Van Horn (Winarno, 2004) terdapat 5 (lima) variabel yang memengaruhi implementasi kebijakan yaitu:        (1) Standar dan sasaran kebijakan; (2) Sumberdaya; (3) Komunikasi antarorganisasi dan penguatan aktivitas; (4) Karakteristik agen pelaksana; dan    (5) Kondisi sosial, ekonomi, dan politik. Menurut Merilee S. Grindle (Winarno, 2004), terdapat 2 (dua) variabel besar yang memengaruhi implementasi kebijakan, yaitu isi kebijakan (content of policy) dan lingkungan implementasi (context of implementation). Sedangkan, menurut Mazmanian dan Sabatier (Nugroho, 2003: 215), ada 3 (tiga) kelompok variabel yang memengaruhi implementasi: (1) Mudah tidaknya masalah dikendalikan (tractability of the problem); (2) Kemampuan kebijakan untuk menstrukturisasikan proses implementasi (ability of statute to structure implementation); dan (3) Variabel di luar kebijakan/ variabel lingkungan (nonstatutory variables affecting implementation).

C.  Aparatur Sipil Negara (ASN)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai  pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat Pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas:  (1) Kepastian hukum; (2) Profesionalitas; (3) Proporsionalitas; (4) Keterpaduan; (5) Delegasi; (6) Netralitas; (7) Akuntabilitas; (8) Efektif dan efisien;                  (9) Keterbukaan; (10) Nondiskriminatif; (11) Persatuan dan kesatuan;                (12) Keadilan dan kesetaraan; dan (13) Kesejahteraan.
Pegawai ASN berfungsi, sebagai: (1) Pelaksana kebijakan publik;              (2) Pelayan publik; dan (3) Perekat dan pemersatu bangsa. Yang bertugas:               (1) Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina  Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;                (2) Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas; dan             (3) Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan peran sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan  kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Pegawai ASN memiliki hak dan kewajiban. Pegawai ASN berhak memperoleh: (1) Gaji, tunjangan, dan fasilitas; (2) Cuti; (3) Jaminan pensiun dan jaminan hari tua; (4) Perlindungan; dan (5) Pengembangan kompetensi. Adapun kewajiban Pegawai ASN, adalah: (1) Setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan  Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah; (2) Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa; (3) Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang; (4) Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan; (5) Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian,  kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab; (6) Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan; (7) Menyimpan rahasia jabatan dan hanya  dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan (8) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

D.  Peluang dan Tantangan Implementasi Kebijakan Undang-Undang  Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Dari pernyataan beberapa ahli terkait implementasi kebijakan, dapat disimpulkan bahwa ada 4 (empat) faktor yang secara umum memengaruhi implementasi kebijakan, yaitu: (1) Komunikasi; (2) Sumber daya; (3) Disposisi (sikap pelaksana); dan (4) Struktur birokrasi/ organisasi.
Terkait dengan aspek komunikasi, implementasi kebijakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ini akan berhasil bila pembuat keputusan/ decision maker dapat memberikan informasi secara tepat, jelas, akurat, dan konsisten. Komunikasi yang tepat, jelas, akurat, dan konsisten akan menghindari terjadinya diskresi/ discretion pada para implementor karena mereka akan mencoba menerjemahkan kebijakan Undang-Undang ini menjadi tindakan yang spesifik. Diskresi ini tidak perlu dilakukan jika terdapat aturan yang jelas serta spesifik mengenai apa yang perlu dilakukan. Namun, aturan yang terlalu kaku juga dapat menghambat implementasi Undang-Undang ini karena akan menyulitkan adaptasi dari para implementor.
Terkait dengan aspek sumber daya, implementasi kebijakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ini akan menghindari terjadinya politisasi penempatan pejabat, baik di tingkat pusat maupun di daerah karena pemilihannya menekankan merit system yang menghargai kinerja yang telah dibuat oleh aparatur, sehingga menghasilkan pejabat yang publik yang benar-benar kompeten. Karena selama ini yang sering kali terjadi adalah pejabat yang dipilih oleh pimpinan, terutama oleh pejabat daerah, adalah anggota tim suksesnya. Hal tersebut tentu tidak baik karena mereka dipilih menjadi pejabat bukan karena kemampuannya namun karena kedekatannya. Melalui Undang-Undang ini, akan dibentuk panitia seleksi yang independen untuk memilih pejabat. Panitia Seleksi tersebut akan diawasi oleh Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) yang tugasnya mengawasi setiap tahapan proses pengisian jabatan pimpinan tinggi, mengawasi, mengevaluasi penerapan asas, nilai dasar, kode etik perilaku pegawai ASN atau PNS. Dengan adanya sistem tersebut, maka diharapkan kinerja instansi tidak terganggu jika pimpinan atau kepala daerah berganti. Untuk di daerah, diharapakan tidak terjadi jika kepala daerahnya terganti maka kepala dinasnya juga turut diganti. Dengan dilakukannya hal ini, maka akan tercipta suatu birokrasi yang solid.
Masuknya PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dalam jabatan pimpinan, di satu sisi merupakan peluang untuk memasukkan talenta unggul yang akan memberi warna baru bagi birokrasi.  Tetapi di sisi lain apabila tidak dijaga dengan baik, dapat menjadi pintu masuk bagi munculnya politisasi birokrasi.  Unsur-unsur yang berafiliasi dengan parpol dapat saja dititipkan oleh pimpinan politik yang kebetulan sudah menjadi pimpinan tertinggi di dalam pemerintah (misalnya menteri/ pejabat yang memperoleh penugasan politik).  Disinilah ujian bagi efektivitas peran Komisi Aparat Sipil Negara (KASN), sebagai pelindung asas meritokrasi.
Namun, yang menjadi tantangan adalah pemerintah harus melakukan perekrutan Anggota Komite Aparat Sipil Negara (KASN), yang harus menjamin terwujudnya sistem merit, membangun ASN yang profesional, dan mengawasi norma dasar dan kode etik ASN. Lembaga ini sangat powerfull, dan karenanya dapat menjadi pisau bermata dua. Jika diisi individu yang kompeten dan memiliki integritas tinggi, maka akan ada perbaikan postur Aparat Sipil Negara di masa depan. Namun, jika sebaliknya diisi oleh “orang-orang titipan” elit politik, maka besarnya kekuasaan justru akan menciptakan birokrasi baru yang justeru akan menjadi penghambat transformasi.
Terkait dengan aspek disposisi (sikap pelaksana), implementasi kebijakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ini sangat ditentukan oleh aspek ini, karena disposisi merupakan hal yang krusial. Jika implementor kebijakan memiliki disposisi yang berlawanan dengan arah kebijakan, maka perspektif ini juga dapat mengakibatkan ketidaksesuaian antara tujuan kebijakan yang sesungguhnya dengan implementasi kebijakan di lapangan. Disposisi implementor ini mencakup 3 (tiga) hal yang penting, yakni: (1) Respons implementor terhadap kebijakan, yang akan memengaruhi kemauannya untuk melaksanakan kebijakan; (2) Kognisi, yakni pemahamannya terhadap kebijakan; dan (3) Intensitas disposisi implementor, yakni preferensi nilai yang dimiliki oleh implementor. Tak dapat dipungkiri, bahwa sebagian kalangan memandang Undang-Undang ASN sebagai tread/ ancaman dengan dibukanya jalur karir         di luar PNS. Untuk itu diperlukan proses edukasi kepada kalangan PNS guna meyakinkan bahwa Undang-Undang ini akan berpihak kepada PNS yang memegang teguh integritas dan berkinerja baik.
Terkait dengan aspek struktur birokrasi/ organisasi, implementasi kebijakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ini berkaitan erat dengan dua sub variabel yang memberikan pengaruh besar pada birokrasi, yaitu Standard Operating Procedures (SOP) dan fragmentasi. SOP merupakan respon yang timbul dari implementor untuk menjawab tuntutan-tuntutan pekerjaan karena kurangnya waktu dan sumber daya serta kemauan adanya keseragaman dalam operasi organisasi yang kompleks. SOP ini sering kita jumpai dalam pelayanan masyarakat pada organisasi-organisasi pelayanan publik. Standarisasi SOP sudah menjadi isu lama pada organisasi swasta/ private sector, dan kemudian diimplementasikan pula pada organisasi-organisasi pelayanan publik. Sedangkan, fragmentasi merupakan penyebaran tanggung jawab dari suatu kebijakan pada beberapa unit organisasi. Yang menjadi tantangan saat ini adalah pemerintah harus mempersiapkan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ASN ini berupa Peraturan Pemerintah (PP), yang akan diikuti peraturan pelaksanaan turunannya. Tantangan pertama yang harus dihadapi adalah meyakinkan agar peraturan pelaksanaannya betul-betul sejalan dengan spirit transformasi yang mendasari Undang-Undang ASN ini.

E.  Simpulan
Penting untuk membangun aparatur sipil negara yang memiliki integritas, profesional, netral, dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat  persatuan  dan  kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) diharapkan implementasinya dapat berjalan dengan efektif, agar pengelolaan ASN dapat lebih optimal. Implementasi kebijakan UU ASN ini terkait dengan: (1) Komunikasi;    (2) Sumber daya; (3) Disposisi; dan (4) Struktur birokrasi.

Daftar Pustaka
Edwards III, G.C. 1980. Implementing Public Policy. Washington: Congressional Quarterly Press
Nugroho, Riant, 2003, Kebijakan Publik, Formulasi, Implementasi dan Evaluasi, Jakarta: Elex Media Komputindo
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

Winarno, B. 2004. Teori dan Proses Kebijakan Publik. Yogyakarta: Media Pressindo

MENELADANI SOSOK HOEGENG

MENELADANI SOSOK HOEGENG


Hafiz Elfiansya Parawu

Dosen STIA Puangrimaggalatung Sengkang &
Mahasiswa S3 Administrasi Publik UNM Tahun 2012

Inspirasi tulisan ini muncul setelah membaca secara online berita terkait acara KPK Fair di Istora Senayan, Jakarta pada hari Rabu (11/12/2013). Acara diskusi pekan antikorupsi tersebut dihadiri beberapa tokoh penting, diantaranya Ketua KPK Abraham Samad dan Wakapolri Komjen. Pol. Oegroseno, dengan mengangkat tema dari sebuah buku: “Hoegeng: Polisi dan Menteri Teladan”.
Bagi penulis dan mungkin beberapa pembaca, nama Hoegeng – lengkapnya Jenderal (Pol) Hoegeng Imam Santoso (alm) – terdengar unpopular, padahal beliau pernah menduduki jabatan strategis dan penting di negeri ini, di antaranya: Kepala Jawatan Imigrasi (1960), Menteri Iuran Negara (1965), Menteri Sekretaris Kabinet Inti (1966), dan terakhir, pada tanggal 5 Mei 1968, beliau diangkat menjadi Kepala Kepolisian Negara (1969 – kemudian berubah menjadi Kapolri – namun mengakhiri masa jabatannya pada tanggal 2 Oktober 1971). Melihat “masa jaya” di 40 tahun silam, wajar bila mungkin sosok Hoegeng tak setenar sosok Irjen Djoko Susilo dan Menteri Harmoko atau Moerdiono. Namun, uniknya, nama Hoegeng diabadikan dalam buku yang sarat dengan kisah keteladannya sebagai polisi dan menteri.
Walau pernah menduduki beberapa jabatan penting di era Soekarno dan Soeharto, sungguh tak wajar dan aneh rasanya bila setelah pensiun, Hoegeng, beralih profesi menjadi pelukis demi menghidupi keluarganya. Bahkan, Kapolri periode Tahun 1966-1971 itu pernah menerima uang pensiun hanya Rp. 10.000,- per bulan. Uang pensiunan itu diterimanya selama puluhan tahun, tepatnya hingga tahun 2001, kisah Didit – putra Hoegeng.
Gambaran kehidupan Hoegeng – yang mantan Kapolri – dan keluarganya yang sulit, tentu saja jauh dari gambaran kehidupan beberapa anggota kepolisian kita saat ini. Hoegeng tak punya rekening tabungan dengan saldo berlimpah seperti para perwira Polri kita saat ini yang terbukti banyak memiliki rekening "gendut". Apatah lagi memiliki beberapa rumah dan mobil mewah, usaha SPBU dan transportasi, serta puluhan hektar tanah yang total nilainya lebih dari Rp. 100 miliar seperti yang dimiliki Irjen Djoko Susilo. Jangankan memberi kemewahan, mengambil kesempatan dari jabatannya dulu sebagai kapolri pun tak pernah dilakukan Hoegeng untuk keluarganya. Hingga, putranya sendiri dilarang masuk Akabri menggunakan “fasilitas” jabatannya sebagai kapolri. Selama aktif di kepolisian pun, Hoegeng sangat anti menerima pemberian orang, dan ketika pensiun, ia mengembalikan seluruh fasilitas yang digunakannya saat menjabat sebagai Kapolri. Tak berlebihan adanya, bila Wakapolri Oegroseno begitu mengagumi dan menjadikan sosok beliau sebagai teladan yang layak dicontoh dan mengatakan mungkin baru sekitar 20-25 persen anggota kepolisian kita yang mirip dengan kepribadian Pak Hoegeng.
Tak hanya sang Wakapolri – Oegroseno – yang mengagumi sosok Hoegeng, Ketua KPK – Abraham Samad pun mengagumi sosok mantan menteri dan kapolri di rezim orde lama dan baru itu. Dalam diskusi hari itu, Samad mendapatkan “petuah” dari Hoegeng yang disampaikan oleh Sudharto – mantan sekretaris sang Jenderal; “Kalo’ memberantas korupsi itu ibarat orang mandi dari atasan, kepala ya ke bawah, kalau dari atas bersih di bawah juga bersih". Pesan ini langsung diapresiasi positif oleh Samad; “Pemberantasan korupsi dari atas ke bawah memiliki makna keteladanan. Artinya, bila pejabat atau petinggi-petingginya bebas KKN, maka akan diikuti pula oleh bawahannya. Jadi, baik di kepolisian, bangsa, KPK, dan lembaga lainnya – yang harus memberi contoh adalah pimpinannya”. Samad menginginkan adanya reformasi di tubuh kepolisian agar tercipta sistem untuk menghentikan “kongkalikong” di institusi Bhayangkara tersebut.
Samad menambahkan; “Hoegeng selama duduk di pemerintahan, pernah menjabat di tempat-tempat yang saat ini diistilahkan “tempat basah” seperti imigrasi, menteri, dan kapolri. Ini kan tempat di mana orang yang duduk di tempat tersebut bisa menjadi orang yang kaya raya…tetapi Hoegeng bisa menjalankan amanahnya secara benar”.
Kisah pilu kehidupan Hoegeng – yang mantan Menteri – dan keluarganya pun jauh dari kisah “kehidupan mewah” sebagian besar menteri kita saat ini. Hoegeng tak pernah memiliki mobil dinas seharga Rp. 600 juta – Rp. 1,3 miliar seperti mobil dinas para menteri SBY. Hoegeng dan keluarganya tak pernah (dan tak ingin) memiliki sepatu, celana, baju, jas, tas, beserta aksesorisnya yang made in luar negeri, tak pernah menggelar perhelatan dengan pesta mewah di gedung megah yang menghabiskan biaya ratusan juta hingga miliaran rupiah, dan pastinya, Hoegeng tak pernah terlibat skandal kasus korupsi seperti yang lagi “nge-trend” dilakoni oleh sebagian menteri kita saat ini. Bahkan, menurut kesaksian sepupu Hoegeng – Moehirman, setiap kali Hoegeng mendapat mobil dinas maka di dalam kendaraan itu beliau tempelkan tulisan "Mobil Dinas Tidak Boleh Dipinjam".
Kisah kehidupan Hoegeng sungguh sangat sederhana, bersahaja, penuh dengan nilai-nilai kejujuran dan keteladanan. Kesederhanaan dan kejujuran telah menjauhkan beliau dari sifat keserakahan. Ya…keserakahan yang telah “melahirkan dan membesarkan” KKN yang kini sudah “menggurita” di segala bidang dan telah membuat kehidupan bangsa ini semakin terpuruk. Keteladanan Hoegeng – sang mantan menteri dan kapolri – bukan hanya bagi para menteri dan kapolri saja, tetapi juga menjadi contoh yang patut ditiru oleh seluruh pemimpin di negeri ini, dan tentu saja – juga menjadi contoh bagi kita semua. Semoga, sekelumit kisah singkat keteladan “sang Jenderal” bisa menjadi inspirasi dan dapat melahirkan “Hoegeng-Hoegeng baru” yang akan membawa Indonesia ke arah masa depan yang jauh lebih baik. (hfz) 

    

Materi Kuliah Pengantar Ilmu Antropologi STIA Prima Skg

MATERI KULIAH PENGANTAR ILMU ANTROPOLOGI
Hafiz Elfiansya Parawu, ST. M.Si.

Pokok Bahasan: (1) Pengertian & Ruang Lingkup Antropologi; (2) Masyarakat;             (3) Kebudayaan; dan (4) Hubungan Masyarakat dengan Kebudayaan.

1.  Pengertian & Ruang Lingkup Antropologi
Pengertian
Antropologi berasal dari bahasa  Yunani “anthropos” yang berarti manusia dan “logos” yang berarti ilmu, dengan demikian Antropologi berarti ilmu tentang manusia.
Antropologi merupakan studi tentang umat manusia yang berusaha menyusun generalisasi yang bermanfaat tentang manusia dan perilakunya, dan untuk memperoleh pengertian ataupun pemahaman yang lengkap tentang keanekaragaman manusia (Haviland, 1999: 7; Koentjaraningrat, 1987: 1-2).
Jadi, Antropologi merupakan ilmu yang berusaha mencapai pengertian atau pemahaman tentang makhluk manusia dengan mempelajari aneka warna bentuk fisiknya, masyarakat, dan kebudayaannya.
Objek Kajian
Objek kajian ilmu Antropologi, mempelajari: (1) Masalah asal dan perkembangan manusia atau evolusinya secara biologis; (2) Masalah terjadinya aneka ragam ciri fisik manusia; (3) Masalah terjadinya perkembangan dan persebaran aneka ragam kebudayaan manusia;     (4) Masalah asal perkembangan dan persebaran aneka ragam bahasa yang diucapkan di seluruh dunia; dan (5) Masalah mengenai asas-asas dari masyarakat dan kebudayaan manusia dari aneka ragam suku bangsa yang tersebar di seluruh dunia masa kini.
Pembagian Antropologi
Secara makro ilmu Antropologi dapat dibagi ke dalam 2 (dua) bagian, yakni:               (1) Antropologi fisik; dan (2) Antropologi budaya.
Antropologi fisik mempelajari manusia sebagai organisme biologis yang melacak perkembangan manusia menurut evolusinya, dan menyelidiki variasi biologisnya dalam berbagai jenis (species).
Antropologi budaya memfokuskan perhatiannya pada kebudayaan manusia ataupun cara hidupnya dalam masyarakat.
Pendekatan dan Metode Penelitian Antropologi
Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian Antropologi, yaitu:                 (1) Pendekatan kuantitatif (positivistik); (2) Pendekatan kualitatif (naturalistik);             (3) Pendekatan relativistik; dan (4) Pendekatan komparatif.
Metode penelitian Antropologi, yaitu: (1) Deskriptif; (2) Komparasi; (3) Studi kasus;     (4) Etnografis; dan (5) Survey.


DISKUSI KELOMPOK
JUDUL MAKALAH:
KLP I    : FASE-FASE PERKEMBANGAN ANTROPOLOGI
KLP II   : HUBUNGAN ANTROPOLOGI DENGAN ILMU-ILMU LAIN
KLP III  : ANTROPOLOGI FISIK DAN ANTROPOLOGI BUDAYA
KLP IV  : PENDEKATAN DAN METODE PENELITIAN ANTROPOLOGI
            
SISTEMATIKA PENULISAN MAKALAH
SAMPUL
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I    : PENDAHULUAN            (Maks. 2 hal.)
A.   Latar Belakang
B.    Rumusan Masalah
C.   Tujuan Penulisan
BAB II  : PEMBAHASAN              (Maks. 7 hal.)
BAB III : KESIMPULAN                (Maks. 1 hal.)
DAFTAR PUSTAKA

Kertas          : A4
Margin         : 4-4-3-3
Huruf           : Times New Roman
Spasi           : 2



HAFIZ ELFIANSYA PARAWU
HP. 082 193 523 617
Website: lautanilmu77.blogspot.com