Jumat, 12 Mei 2017

Restrukturisasi BUMN Mendesak



Restrukturisasi BUMN Mendesak!
Hafiz Elfiansya Parawu
Pemerhati Kebijakan Publik dan Dosen FISIP Unismuh Makassar
BUMN telah berubah menjadi “ladang korupsi”. Para oknum pejabatnya sibuk memperkaya diri sendiri hingga negara pun semakin merugi. Restrukturisasi harus terjadi!             

Maksud dan tujuan didirikannya BUMN (Badan Usaha Milik Negara) berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN antara lain adalah guna berkontribusi bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya serta untuk mengejar keuntungan. Pencapaian maksud dan tujuan tersebut tentu saja tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan/ atau norma kesusilaan yang berlaku.
Ini berarti, keberadaan BUMN sangat penting bagi sumber penerimaan negara, terlebih dalam kondisi keuangan negara yang sedang “tidak sehat” saat ini. Kehadiran BUMN diharapkan menjadi salah satu faktor yang dapat menyehatkan kembali kondisi keuangan kita. Namun ironisnya, harapan tersebut tak kunjung terwujud. Eksistensi BUMN selama ini bukannya “menyehatkan”, malahan menambah “sakit dan kronis” kondisi keuangan negeri ini. Sudah sejak lama berbagai aksi korupsi tiada henti menggerogoti tubuh BUMN.
BUMN yang memegang fungsi strategis mengimplementasikan kebijakan pemerintah di berbagai sektor (konstruksi, keuangan, energi, pangan, dll) telah beralih wujud menjadi “ladang” korupsi. Terkuaknya kasus korupsi di PT PAL oleh KPK berikut penetapan beberapa oknum direksi dan pejabatnya sebagai tersangka penerima suap terkait penjualan kapal ke Filipina, jadi fakta teranyar.
Sebelumnya, sejumlah BUMN selain PT PAL juga sudah merugikan negara melalui aksi korupsi para oknum pejabatnya. Ada kasus korupsi yang melanda PT Sang Hyang Seri terkait subsidi benih padi, kedelai, serta jagung hibrida dan komposit. Begitu juga PT Adhi Karya dalam kasus korupsi proyek Hambalang. Hingga kasus korupsi pengadaan quay container crane di tubuh PT Pelindo II. Dan masih ada sederet daftar BUMN lain yang melakukan hal serupa.        
  
Upaya Restrukturisasi
Sejumlah kasus korupsi yang membelit BUMN di atas, semakin menguatkan data Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menemukan indikasi korupsi sekitar Rp 10,484 triliun di sejumlah BUMN selama periode 2004-2006 dengan modus penyimpangan dominan penggelembungan (mark up) anggaran proyek, dengan kasus dugaan korupsi yang semakin meningkat dari tahun ke tahun. Jelas, hal ini membuat kondisi keuangan negara semakin terpuruk.
Maraknya aksi korupsi di BUMN selama ini timbul akibat tata kelola yang buruk, integritas pejabat yang rendah, serta implikasi dari ringannya hukuman terhadap para koruptor di negeri ini. Sehingga upaya restrukturisasi harus segera dilakukan guna menyehatkan kembali kondisi internal BUMN, agar benar-benar dapat berkontribusi positif bagi perekonomian bangsa, bukan malah semakin membuat negeri ini sengsara berkepanjangan.
Tata kelola internal BUMN yang buruk selama ini tentunya menjadi tanggung jawab utama dari pihak direksi di bawah pengawasan anggota komisaris dan dewan pengawas yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada para direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan baik pada organ Persero (Perusahaan Perseroan Terbuka) maupun Perum (Perusahaan Umum).
Guna mengoptimalkan tata kelola dan meningkatkan integritas anggota dan pejabat BUMN, maka anggota direksi harus diangkat berdasarkan pertimbangan keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, serta berdedikasi tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Persero maupun Perum. Adapun terkait dengan pengawasan internal, maka anggota komisaris dan dewan pengawas haruslah merupakan orang-orang yang berintegritas tinggi, berdedikasi, dan memiliki pengetahuan yang baik dalam memahami masalah-masalah manajemen perusahaan.
Untuk itu, proses perekrutan dan pengangkatan anggota direksi, komisaris, dan dewan pengawas harus dilakukan melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan secara terbuka. Model seleksi pejabat BUMN yang selama ini relatif tertutup harus ditinggalkan. Proses seleksi secara profesional harus dikedepankan dengan melibatkan konsultan atau tim ahli yang berkualitas dan terbebas dari intervensi pihak manapun yang menjalankan proses seleksi sesuai sistem dan tahapan manajemen, metode, teknik, alat ukur, dan instrumen yang jelas, efektif, dan efisien. Dan merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi seluruh proses seleksi tersebut.
Proses seleksi politik juga dapat dipertimbangkan untuk tetap dilakukan. Hanya saja dalam porsi minimalis untuk menghindari subyektivitas dan pelibatan unsur kepentingan politik di dalamnya. Dan untuk mengoptimalkan proses seleksi politik ini perlu dibuat acuan dasar seleksi yang dapat memandu lembaga politik untuk melakukan seleksi, antara lain; tata tertib, tim, mekanisme, metode, alat ukur, dan tahapan seleksi. Semua ini tentunya harus tertuang secara gamblang dalam kebijakan BUMN. 
Penguatan fungsi pemeriksaan dan pengawasan eksternal dari BPK dan KPK juga harus semakin dimaksimalkan guna menghindari aksi culas dan penyelewengan wewenang dari para anggota dan pejabat BUMN. Dan terakhir, vonis berat, pidana tambahan, dan sanksi sosial harus dikenakan kepada para koruptor dengan tegas dan tanpa tebang pilih, agar dapat meredam serta menjadi efek jera dan momok menakutkan bagi para pelaku dan orang-orang yang berniat melakukan aksi korupsi.   
         Kritik dan saran: elfiansyahafiz77@gmail.com

  

1 komentar:

  1. Sands Casino - Seattle, WA
    The Sands is proud to announce 샌즈카지노 that a new partnership 1xbet with the Seattle-based company 카지노 will take place November 30, 2020. The casino's  Rating: 3 · ‎2 votes

    BalasHapus