Restrukturisasi
BUMN Mendesak!
Hafiz Elfiansya
Parawu
Pemerhati Kebijakan Publik dan Dosen FISIP Unismuh Makassar
BUMN telah berubah menjadi “ladang korupsi”. Para
oknum pejabatnya sibuk memperkaya diri sendiri hingga negara pun semakin merugi.
Restrukturisasi harus terjadi!
Maksud dan tujuan didirikannya BUMN (Badan
Usaha Milik Negara) berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN
antara lain adalah guna berkontribusi bagi perkembangan perekonomian nasional
pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya serta untuk mengejar
keuntungan. Pencapaian maksud dan tujuan tersebut tentu saja tidak boleh bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan/ atau norma kesusilaan
yang berlaku.
Ini
berarti, keberadaan BUMN sangat penting bagi sumber penerimaan negara, terlebih
dalam kondisi keuangan negara yang sedang “tidak sehat” saat ini. Kehadiran
BUMN diharapkan menjadi salah satu faktor yang dapat menyehatkan kembali
kondisi keuangan kita. Namun ironisnya, harapan tersebut tak kunjung terwujud.
Eksistensi BUMN selama ini bukannya “menyehatkan”, malahan menambah “sakit dan
kronis” kondisi keuangan negeri ini. Sudah sejak lama berbagai aksi korupsi
tiada henti menggerogoti tubuh BUMN.
BUMN yang memegang fungsi strategis
mengimplementasikan kebijakan pemerintah di berbagai sektor (konstruksi,
keuangan, energi, pangan, dll) telah beralih wujud menjadi “ladang” korupsi. Terkuaknya
kasus korupsi di PT PAL oleh KPK berikut penetapan beberapa oknum direksi dan
pejabatnya sebagai tersangka penerima suap terkait penjualan kapal ke Filipina,
jadi fakta teranyar.
Sebelumnya, sejumlah BUMN selain PT PAL
juga sudah merugikan negara melalui aksi korupsi para oknum pejabatnya. Ada
kasus korupsi yang melanda PT Sang Hyang Seri terkait subsidi benih padi,
kedelai, serta jagung hibrida dan komposit. Begitu juga PT Adhi Karya dalam
kasus korupsi proyek Hambalang. Hingga kasus korupsi pengadaan quay container crane di tubuh PT Pelindo
II. Dan masih ada sederet daftar BUMN lain yang melakukan hal serupa.
Upaya
Restrukturisasi
Sejumlah
kasus korupsi yang membelit BUMN di atas, semakin menguatkan data Indonesia
Corruption Watch (ICW) yang menemukan indikasi korupsi sekitar Rp 10,484
triliun di sejumlah BUMN selama periode 2004-2006 dengan modus penyimpangan dominan
penggelembungan (mark up) anggaran
proyek, dengan kasus dugaan korupsi yang semakin meningkat dari tahun ke tahun.
Jelas, hal ini membuat kondisi keuangan negara semakin terpuruk.
Maraknya
aksi korupsi di BUMN selama ini timbul akibat tata kelola yang buruk,
integritas pejabat yang rendah, serta implikasi dari ringannya hukuman terhadap
para koruptor di negeri ini. Sehingga upaya restrukturisasi harus segera dilakukan
guna menyehatkan kembali kondisi internal BUMN, agar benar-benar dapat
berkontribusi positif bagi perekonomian bangsa, bukan malah semakin membuat
negeri ini sengsara berkepanjangan.
Tata
kelola internal BUMN yang buruk selama ini tentunya menjadi tanggung jawab
utama dari pihak direksi di bawah pengawasan anggota komisaris dan dewan pengawas
yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada para direksi
dalam menjalankan kegiatan pengurusan baik pada organ Persero (Perusahaan
Perseroan Terbuka) maupun Perum (Perusahaan Umum).
Guna
mengoptimalkan tata kelola dan meningkatkan integritas anggota dan pejabat BUMN,
maka anggota direksi harus diangkat berdasarkan pertimbangan keahlian,
integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, serta berdedikasi
tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Persero maupun Perum. Adapun terkait
dengan pengawasan internal, maka anggota komisaris dan dewan pengawas haruslah merupakan
orang-orang yang berintegritas tinggi, berdedikasi, dan memiliki pengetahuan yang
baik dalam memahami masalah-masalah manajemen perusahaan.
Untuk
itu, proses perekrutan dan pengangkatan anggota direksi, komisaris, dan dewan
pengawas harus dilakukan melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan secara
terbuka. Model seleksi pejabat BUMN yang selama ini relatif tertutup harus
ditinggalkan. Proses seleksi secara profesional harus dikedepankan dengan melibatkan
konsultan atau tim ahli yang berkualitas dan terbebas dari intervensi pihak
manapun yang menjalankan proses seleksi sesuai sistem dan tahapan manajemen,
metode, teknik, alat ukur, dan instrumen yang jelas, efektif, dan efisien. Dan merencanakan,
melaksanakan, dan mengevaluasi seluruh proses seleksi tersebut.
Proses
seleksi politik juga dapat dipertimbangkan untuk tetap dilakukan. Hanya saja
dalam porsi minimalis untuk menghindari subyektivitas dan pelibatan unsur
kepentingan politik di dalamnya. Dan untuk mengoptimalkan proses seleksi
politik ini perlu dibuat acuan dasar seleksi yang dapat memandu lembaga politik
untuk melakukan seleksi, antara lain; tata tertib, tim, mekanisme, metode, alat
ukur, dan tahapan seleksi. Semua ini tentunya harus tertuang secara gamblang
dalam kebijakan BUMN.
Penguatan
fungsi pemeriksaan dan pengawasan eksternal dari BPK dan KPK juga harus semakin
dimaksimalkan guna menghindari aksi culas dan penyelewengan wewenang dari para
anggota dan pejabat BUMN. Dan terakhir, vonis berat, pidana
tambahan, dan sanksi sosial harus dikenakan kepada para koruptor dengan tegas
dan tanpa tebang pilih, agar dapat meredam serta menjadi efek jera dan momok
menakutkan bagi para pelaku dan orang-orang yang berniat melakukan aksi
korupsi.
Kritik
dan saran: elfiansyahafiz77@gmail.com
Sands Casino - Seattle, WA
BalasHapusThe Sands is proud to announce 샌즈카지노 that a new partnership 1xbet with the Seattle-based company 카지노 will take place November 30, 2020. The casino's Rating: 3 · 2 votes