Selasa, 30 Desember 2014

Materi 9 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan



BAB IX

KETAHANAN NASIONAL INDONESIA


Hafiz Elfiansya Parawu, ST., M.Si.

A. Latar Belakang Perlunya Ketahanan Nasional
Meskipun dihadapkan pada berbagai tantangan, NKRI masih tetap tegak berdiri sebagai satu bangsa dan negara yang merdeka, bersatu, dan berdaulat. Hal tersebut membuktikan bahwa bangsa Indonesia memiliki keuletan dan ketangguhan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam mengatasi setiap bentuk tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan dari manapun datangnya. Dalam rangka eksistensi bangsa dan negara di masa kini dan di masa yang akan datang, bangsa Indonesia harus tetap memiliki keuletan dan ketangguhan yang perlu dibina secara konsisten dan berkelanjutan.
Dengan demikian, kondisi kehidupan nasional merupakan pencerminan ketahanan nasional yang didasari oleh landasan idiil Pancasila, landasan konstitusional UUD 1945, dan landasan visional Wawasan Nusantara. Ketahanan nasional adalah kondisi yang harus dimiliki dalam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam wadah NKRI.       
B. Pengertian Ketahanan Nasional Indonesia
Ketahanan nasional sangat diperlukan dalam menghadapi dinamika perkembangan dunia dari masa ke masa. Rumusan ketahanan nasional sebagai dasar penerapan harus memiliki pengertian baku agar semua warga negara mengerti serta memahaminya. Adapun pengertian baku yang diperlukan adalah: Ketahanan Nasional Indonesia adalah kondisi dinamis bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi. Ketahanan nasional berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan, baik yang datang dari luar maupun dari dalam dan untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara, serta perjuangan mencapai tujuan nasionalnya.       
C. Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia
Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang, serasi, dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan menyeluruh dan terpadu berlandaskan Pancasila, UUD 1945, dan Wawasan Nusantara. Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia merupakan pedoman (sarana) untuk meningkatkan keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasionaal dengan pendekatan kesejahteraan dan keamanan.
D. Sifat-sifat Ketahanan Nasional Indonesia
Ketahanan Nasional memiliki sifat-sifat yang terbentuk dari nilai-nilai yang terkandung dalam landasan dan asas-asas ketahanan nasional, yaitu:
1.    Mandiri
Percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri serta pada keuletan dan ketangguhan, yang mengandung prinsip tidak mudah menyerah, dengan tumpuan pada identitas, integritas, dan kepribadian bangsa.
2.    Dinamis
Ketahanan Nasional tidak tetap (dapat meningkat/ menurun), tergantung pada situasi dan kondisi bangsa, negara, serta lingkungan strategisnya.  
3.    Wibawa
Keberhasilan pembinaan Ketahanan Nasional Indonesia secara berlanjut dan berkesinambungan akan meningkatkan kemampuan dan kekuatan bangsa. Makin tinggi tingkat Ketahanan Nasional Indonesia, makin tinggi pula nilai kewibawaan dan tingkat daya tangkal yang dimiliki oleh bangsa dan negara Indonesia.
4.    Konsultasi dan Kerjasama
Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia tidak mengutamakan sikap konfrontatif dan antagonistis, tidak mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata, tetapi lebih mengutamakan sikap konsultatif, kerjasama, serta saling menghargai dengan mengandalkan kekuatan moral dan kepribadian bangsa.

Minggu, 28 Desember 2014

Materi 8 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan



BAB VIII

WAWASAN NUSANTARA
DALAM PERUNDANG-UNDANGAN NEGARA


Hafiz Elfiansya Parawu, ST., M.Si.

A. Konsepsi Wawasan Nasional Indonesia
Wawasan Nasional adalah suatu pandangan nasional sebagai salah satu aspek falsafah hidup suatu bangsa yang berisikan dorongan-dorongan (motives) di dalam merealisasikan dan mencapai aspirasi serta tujuan nasionalnya. Bagi Indonesia, pemikiran tentang wawasan nasionalnya pertama kali dikembangkan sebagai suatu konsepsi yang disebut ketahanan nasional.
Karena Indonesia merupakan suatu kesatuan kepulauan yang disebut sebagai Nusantara Indonesia, maka perumusan konsepsi wawasan nasional Indonesia itu kemudian menjelma menjadi wawasan nusantara. Dan pada perkembangannya yang terakhir, wawasan tersebut merupakan suatu konsepsi kewilayahan dan konsepsi politik ketatanegaraan bagi bangsa Indonesia dan bukanlah semata-mata sebagai suatu konsepsi pertahanan keamanan belaka.  
 
B. Pengertian Wawasan Nusantara
Wawasan mengandung arti pandangan, penglihatan, tinjauan, atau tanggapan inderawi. Kata wawasan, selain menunjukkan kegiatan untuk mengetahui isi, juga melukiskan cara pandang, cara lihat, cara tinjau, atau cara tanggap inderawi.
Nusantara merupakan rangkaian dari kata Nusa dan Antara, sebagai kepulauan Indonesia, sebagai satu kesatuan wilayah perairan, dan sebagai gugusan kepulauan yang terletak di antara samudera-samudera Pasifik dan Indonesia serta di antara benua Asia dan Australia.
Wawasan Nusantara adalah cara pandang Bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan idea nasionalnya, yaitu Pancasila dan UUD 1945 sebagai aspirasi suatu bangsa yang merdeka, berdaulat, dan bermartabat di tengah-tengah lingkungannya, dan yang menjiwai dalam tindak kebijaksanaannya dalam mencapai tujuan perjuangan nasionalnya.    

C. Wawasan Nusantara dalam Perundang-undangan Negara
Wawasan nusantara mencakup seluruh aspek kehidupan masyarakat, baik dalam pergaulan hidup sebagai anggota masyarakat maupun dalam pergaulan hidup sebagai warga negara dari suatu negara yang merdeka, berdaulat, dan bermasyarakat. Hal ini terlihat dalam TAP  MPR No. IV/MPR/1973 dan GBHN yang antara lain berbunyi: wawasan dalam mencapai tujuan Pembangunan Nasional adalah Wawasan Nusantara, yang mencakup:
1.    Perwujudan kepulauan nusantara sebagai suatu kesatuaan politik
2.    Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuaan kesatuan sosial dan budaya
3.    Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuaan ekonomi
4.    Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuaan pertahanan dan keamanan 

D. Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Nasional
Dalam rangka menerapkan Wawasan Nusantara, kita sebaiknya terlebih dahulu mengerti dan memahami pengertian, ajaran dasar, hakikat, asas, kedudukan, fungsi, serta tujuan dari Wawasan Nusantara itu sendiri. Wawasan Nusantara dalam kehidupan nasional yang mencakup kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan kemanan, harus tercermin dalam pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yang senantiasa mengutamakan kepentingan bangsa dan NKRI di atas kepentingan pribadi dan atau golongan.     

Minggu, 21 Desember 2014

Materi 7 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan



BAB VII
PPKN DALAM KONTEKS NKRI


Hafiz Elfiansya Parawu, ST., M.Si.

A. Geo-Politik Indonesia
Geo-politik Indonesia merupakan wawasan nusantara sebagai cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dan tetap menghargai serta menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional
B. Otonomi Daerah
Menurut UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang menjadi urusan pemerintah pusat (sentralistik), adalah: (1) Politik luar negeri; (2) Pertahanan; (3) Keamanan; (4) Yustisi; (5) Moneter dan fiskal nasional; dan (6) Agama.
Sedangkan, desentralisasi atau otonomi adalah suatu sistem yang menghendaki diserahkannya sebagian urusan pemerintahan kepada daerah untuk mengurus urusan daerahnya sendiri. Daerah bertanggung jawab sepenuhnya atas pengelolaan, baik dari aspek perencanaan, peralatan, pembiayaan, maupun personil, dll.  
C. Konsep Astra Gatra
Konsep Astra Gatra merupakan perangkat hubungan bidang-bidang kehidupan manusia dan budaya yang berlangsung di atas bumi ini dengan memanfaatkan segala kekayaan alam yang dapat dicapai dengan menggunakan segenap kemampuan. Lemhanas menyimpulkan adanya Astra (delapan) Gatra (unsur) aspek kehidupan nasional, yaitu:
1.    Aspek Tri Gatra kehidupan alamiah
a.    Gatra letak dan kedudukan geografis
b.    Gatra keadaan dan kekayaan alam
c.    Gatra keadaan dan kemampuan penduduk
2.    Aspek Panca Gatra kehidupan sosial
a.    Gatra ideologi
b.    Gatra politik
c.    Gatra ekonomi
d.    Gatra sosial budaya
e.    Gatra pertahanan keamanan
D. Perkembangan Konsep Geostrategi Indonesia
Geostrategi adalah pemanfaatan kondisi lingkungan dalam upaya mewujudkan tujuan masyarakat. Pengembangan awal geostrategi Indonesia digagas oleh Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat (SSKAD) Bandung pada tahun 1962. Geostrategi Indonesia memiliki     2 (dua) sifat pokok, yaitu:
1.    Bersifat daya tangkal, yaitu dalam kedudukannya sebagai konsepsi, ditujukan untuk menangkal segala bentuk ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan terhadap identitas, integritas, serta eksistensi bangsa dan negara Indonesia
2.    Bersifat developmental (pengembangan), yaitu pengembangan potensi kekuatan bangsa dan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan, sehingga tercapai kesejahteraan rakyat    
E.  Bidang Sosial Budaya
Tata nilai budaya negara Indonesia yang telah lama dipertahankan, secara berangsur-angsur telah diganti dengan budaya barat, sehingga semakin lama identitas budaya Indonesia menjadi semakin kabur. Usaha negara Indonesia untuk memelihara dan mengembangkan serta memperkenalkan budayanya ke seluruh pelosok dunia dalam rangka menarik industri pariwisata, menjadi suatu tantangan bagi bangsa Indonesia dalam rangka melestarikan budaya bangsanya.