Jumat, 23 Oktober 2015


Pengelola STIA Prima Sengkang
Abaikan Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas

Hafiz Elfiansya Parawu, ST.,M.Si.

Prinsip transparansi dan akuntabilitas merupakan 2 (dua) prinsip yang wajib dijunjung tinggi oleh setiap organisasi, baik itu organisasi kecil maupun besar, baik itu organisasi profit maupun nonprofit, dan baik itu organisasi swasta maupun pemerintah. Transparansi merupakan prinsip yang menjamin kebebasan, keterbukaan, keterlibatan, dan kemudahan akses bagi setiap orang untuk memeroleh informasi akan pengelolaan suatu sumber daya. Transparansi merupakan salah satu wujud pertanggungjawaban, merupakan upaya peningkatan manajemen pengelolaan dan penyelenggaraan organisasi yang baik, dan dapat mengurangi potensi terjadinya praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Adapun akuntabilitas merupakan prinsip yang menjamin setiap kegiatan penyelenggaraan organisasi dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka oleh pihak pengelola kegiatan kepada pihak lain yang berkepentingan. Diartikan pula sebagai kewajiban pihak pemegang amanah untuk memberikan pertanggungjawaban, menyajikan, dan mengungkapkan segala aktivitas yang menjadi tanggungjawabnya kepada pihak pemberi amanah yang memiliki hak dan kewenangan untuk menerima pertanggungjawaban tersebut. Kesimpulan utama dari kedua prinsip tersebut adalah “transparansi akan menciptakan akuntabilitas”.
Jika kita semua paham tentang tujuan, fungsi, dan pentingnya menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam suatu organisasi, yang kini wajib dipertanyakan adalah, “Bagaimanakah penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas dari pihak pengelola STIA Prima Sengkang? Apakah sudah menjunjung tinggi dan mengedepankan prinsip transparansi? Apakah sudah menjunjung tinggi dan mengedepankan prinsip akuntabilitas?” Tentu jawabannya, TIDAK SAMA SEKALI dan SAMA SEKALI TIDAK.
Terkait dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, faktanya pihak pengelola STIA Prima Sengkang telah mengabaikan alias tidak menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana keuangannya selama ini. Pihak pengelola STIA Prima Sengkang tidak pernah memaparkan secara terbuka dan mempertanggungjawabkan secara jelas dan jujur “Berapakah jumlah dana yang dikelola pada tiap semesternya? Dana yang terkumpul tersebut digunakan untuk kegiatan apa saja? Dana tersebut digunakan untuk membayar/ membiayai apa saja? Dan, berapa saldonya? Namun, semua pertanyaan ini jujur saja sulit terjawab, karena prinsip transparansi dan akuntabilitas memang tidak diterapkan oleh pihak pengelola STIA Prima Sengkang. Pengelolaan dana yang besar jumlahnya, mulai dari pelaksanaan kegiatan ujian final, ujian proposal, ujian skripsi, KKLP, hingga dana BEM sungguh telah dikelola secara tidak transparan dan tidak akuntabel.
Seharusnya, dalam setiap berakhirnya satu kegiatan akademik, maka pihak pengelola STIA Prima Sengkang wajib hukumnya untuk mempertanggungjawabkan secara terbuka, jelas, dan jujur perihal dana yang dikelolanya kepada seluruh dosen STIA Prima Sengkang dan utamanya kepada pihak Yayasan Puangrimaggalatung Sengkang. Tentu saja ini hal yang mudah dan sederhana untuk dibuat dan dilaporkan dalam bentuk Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), tetapi anehnya, hal ini tidak pernah dilakukan, entah apa alasannya, entah apa modusnya!. “Hanya Tuhan dan pihak pengelola STIA Prima Sengkang sendirilah yang tahu!”.
Mengapa pihak pengelola STIA Prima Sengkang selama ini tidak menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas keuangan? Padahal kita semua paham dan yakin, bahwa dengan menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas keuangan maka akan mempersempit timbulnya potensi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dan sekaligus pula dapat menghindarkan diri kita dari dugaan, tuduhan, fitnah, dan pikiran negatif pihak lain.
Sekarang, jika timbul koreksi, kritikan, masukan, hingga dugaan, tuduhan, fitnah, dan pikiran negatif dari sejumlah dosen STIA Prima Sengkang terkait pengelolaan dana di STIA Prima Sengkang, tentu saja ini wajar adanya. Hal ini terjadi karena tindakan pihak pengelola STIA Prima Sengkang sendiri yang selama ini tidak menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas keuangan, dan dampak ini merupakan konsekuensi yang harus diterima oleh pihak pengelola STIA Prima Sengkang karena tidak mengelola dana keuangannya secara transparan dan akuntabel.
Bijaknya, kritikan dan tuntutan dari sejumlah dosen STIA Prima Sengkang agar pengelolaan dana keuangan di STIA Prima Sengkang harus dilakukan secara transparan dan akuntabel tersebut disambut dengan baik oleh pihak pengelola STIA Prima Sengkang, karena sesungguhnya hal ini dilakukan untuk kebaikan dan kemajuan STIA Prima Sengkang sendiri. Namun yang mengherankannya, justru pihak pengelola STIA Prima Sengkang bersikap arogan dan panik bak “orang yang kebakaran jenggot” mendengar kritikan dan tuntutan dari sejumlah dosen STIA Prima Sengkang tersebut, bahkan dengan penuh emosi mengeluarkan ancaman pemecatan kepada 4 (empat) Dosen Tetap Yayasan (DTY) STIA Prima Sengkang, padahal mereka tidak punya hak dan wewenang sedikitpun untuk melakukan hal tersebut. Dan terbukti, bahwa Ketua Yayasan Puangrimaggalatung Sengkang sebagai pemegang otoritas tertinggi hingga saat ini tidak pernah melakukan pemecatan kepada siapapun. Rupanya, pihak pengelola STIA Prima Sengkang sangat panik atas kritikan dan tuntutan dari sejumlah dosen STIA Prima Sengkang tersebut.
Yang menjadi tanda tanya besar hingga hari ini adalah, “Mengapa pihak pengelola STIA Prima Sengkang bersikap arogan, marah, dan panik atas kritikan dan tuntutan dari sejumlah dosen STIA Prima Sengkang agar pengelolaan dana keuangan di STIA Prima Sengkang harus dilakukan secara transparan dan akuntabel? Ini kan hanya sekadar kritikan! Ini kan hanya sekadar tuntutan! Bupati saja dikritik, gubernur saja dikritik, anggota dewan saja dikritik, presiden sekalipun dikritik, apatah lagi pemimpin dan pengelola organisasi! Itulah konsekuensinya! Itulah dinamika organisasi! Lalu, “Apakah sebenarnya yang disembunyikan? Apakah ada dana yang telah dinikmati selama ini?” Jawabannya mungkin hanya satu, “Hanya Tuhan dan pihak pengelola STIA Prima Sengkang sendirilah yang tahu!” Tentu saja ini merupakan preseden buruk yang aneh, unik, dan lucu…hingga membuat hati ini selalu tertawa kecil rasanya bila mengingat kejadian tersebut.
Sesungguhnya sangatlah mudah dan sederhana mengatasi konflik organisasi ini! Pihak pengelola STIA Prima Sengkang tinggal mematahkan kritikan, dugaan, tuduhan, fitnah, dan pikiran negatif sekaligus pula membuktikan tuntutan dari sejumlah dosen STIA Prima Sengkang dengan memaparkan secara terbuka seluruh laporan pengelolaan dana yang diperoleh selama ini dan sekaligus pula mempertanggungjawabkan segala laporan pengelolaan dana tersebut kepada seluruh dosen STIA Prima Sengkang dan utamanya kepada pihak Yayasan Puangrimaggalatung Sengkang. Pihak pengelola STIA Prima Sengkang harus berani dan jujur mengungkapkan dan mempertanggungjawabkan seluruh dana yang dikelolanya selama ini. Harus berani dan jujur mengungkapkan dan mempertanggungjawabkan “Seberapa besar dana yang masuk selama ini? Apa saja peruntukan dari dana tersebut? Jika ada sisanya, berapa jumlahnya? Kalaupun habis, kemana habisnya?”.
Semoga kritikan, dugaan, tuduhan, fitnah, dan pikiran negatif kami selama ini keliru dan semoga pula pihak pengelola STIA Prima Sengkang dapat secara transparan dan akuntabel memaparkan seluruh laporan pengelolaan dana yang besar jumlahnya tersebut sebagaimana yang telah diamanahkan selama ini dengan segera. BUKTIKAN! KAMI TUNGGU PEMBUKTIAN ITU!!!
Sebagai penutup, kami mewakili teman-teman DTY STIA Prima Sengkang mengucapkan terimakasih kepada Bapak Ketua Yayasan Puangrimaggalatung Sengkang, dr. H.M. Sanusi Karateng, yang dengan bijak telah menerima, mendengarkan, dan memahami aspirasi kami, sekaligus memahami akar permasalahan ini, dan berjanji akan mengambil langkah/ tindakan tegas demi kemajuan kampus Prima Sengkang di masa depan. Kami seluruh DTY STIA Prima Sengkang siap mengabdikan diri secara profesional demi maju dan berkembangnya kampus Prima Sengkang. Semoga aksi yang kami lakukan ini dapat bernilai ibadah di sisi Allah SWT. Aamiin Yaa Rabbal ‘Aalamiin.




Selasa, 15 September 2015



Tuntut Kesejahteraan,
4 DTY STIA Prima Sengkang Diancam Dipecat
Oleh: Hafiz Elfiansya Parawu, ST.,M.Si.

Alasan logis setiap manusia untuk bekerja pastinya karena ingin mendapatkan kesejahteraan. Tingkat kesejahteraan yang baik akan membuat seorang pekerja terangkat derajat dan martabatnya serta dapat menghidupi diri dan keluarganya dengan layak. Pimpinan organisasi pun dituntut untuk mampu memerhatikan kesejahteraan bawahannya, karena semakin baik tingkat kesejahteraan pekerja maka motivasi dan kinerjanya pun akan semakin baik.
Tuntutan akan perbaikan kesejahteraan ini juga menjadi hal krusial yang dikemukakan oleh para DTY (Dosen Tetap Yayasan) STIA Puangrimaggalatung (Prima) Sengkang pada rapat hari Jumat, 28 Agustus 2015 pk. 14.00. Masalah ini sebenarnya bukan pertama kali mencuat, namun sudah berkali-kali dikemukakan dalam rapat-rapat sebelumnya namun tidak mendapat tanggapan yang serius dari unsur pimpinan STIA Prima Sengkang. Rapat kali ini pun demikian halnya, ketika para DTY STIA Prima Sengkang menyuarakan tentang peningkatan kesejahteraan dan pemberian jaminan kesejahteraan sosial (BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan) sebagaimana amanah UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada Pasal 51, Ketua STIA Prima Sengkang hanya memberikan jawaban klise bahwa masalah ini sudah disampaikan kepada pihak yayasan, bahkan dengan tidak bijaknya memberikan pilihan kepada semua DTY STIA Prima Sengkang untuk mencari rezeki di tempat lain jika tidak puas dengan kesejahteraan di STIA Prima Sengkang. Tentu ini bukanlah jawaban yang pantas dilontarkan oleh seorang pimpinan.
Tidak puas dengan hasil rapat pada hari tersebut, maka para DTY STIA Prima Sengkang membuat semacam petisi yang rencananya akan diberikan kepada pihak yayasan. Poin penting dalam petisi tersebut adalah meminta agar pengelolaan keuangan hanya dilakukan oleh pihak yayasan saja (sistem 1 pintu), karena manajemen keuangan yang dilakukan selama ini oleh pengelola STIA Prima Sengkang tidak dikelola secara transparan, tidak pernah sedikitpun ada laporan pertanggungjawabannya, dan diyakini hanya dinikmati oleh segelintir orang saja, hal inilah yang disinyalir menjadi penyebab utama tidak meningkatnya mutu pendidikan, fasilitas pembelajaran, serta kesejahteraan dosen STIA Prima Sengkang. Padahal jumlah dana yang masuk dan dikelola oleh pengelola STIA Prima Sengkang bukan dana yang sedikit jumlahnya.
Selain membuat petisi, para DTY STIA Prima Sengkang pun melakukan aksi mogok mengajar, dengan maksud agar unsur pimpinan STIA Prima Sengkang serius memerhatikan dan mencari solusi atas masalah besar ini. Namun ironisnya, petisi dan aksi mogok mengajar ini malah disikapi secara negatif dan penuh emosi oleh sejumlah pimpinan STIA Prima Sengkang dengan mengancam dan menyebarkan isu pemecatan kepada 4 (empat) DTY STIA Prima Sengkang, yaitu: Hafiz, Muhammad Aris, Yuniarni, dan Siti Rabiatul Wahdaniyah. Tentunya, sikap sejumlah pimpinan STIA Prima Sengkang ini membingungkan dan menjadi tanda tanya besar bagi sejumlah dosen, khususnya keempat DTY STIA Prima Sengkang yang mendapat ancaman. Mengapa beberapa pimpinan STIA Prima Sengkang terkesan sangat tidak setuju jika pengelolaan keuangan dilakukan secara 1 pintu? Mengapa mereka harus tersinggung jika beberapa DTY STIA Prima Sengkang mempersoalkan tentang transparansi dan akuntabilitas keuangan yang mereka kelola selama ini? Mengapa pada rapat berikutnya, hari Sabtu, tanggal 12 September 2015 pk.15.00, tidak semua DTY STIA Prima Sengkang diundang?  Ada apa sebenarnya di balik itu semua? Mengapa mereka seakan terusik dan merasa terganggu dengan kritik dan koreksi yang dikemukakan oleh para DTY STIA Prima Sengkang? Bukankah kritik dan koreksi adalah hal yang lumrah dan wajar dalam suatu organisasi!
Sejumlah pimpinan STIA Prima Sengkang seakan sudah tidak berpikir secara sehat lagi dengan mengeluarkan ancaman pemecatan kepada 4 (empat) DTY STIA Prima Sengkang, karena secara hukum mereka tidak memiliki hak dan wewenang sedikit pun untuk melakukan pemecatan. Hak dan wewenang untuk memecat seorang dosen hanya dimiliki oleh ketua yayasan sebagai pemberi SK dan harus ada alasan yang kuat untuk memecat seorang dosen sebagaimana amanah UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada Pasal 67. Sikap negatif selanjutnya dari sejumlah pimpinan STIA Prima Sengkang adalah dengan menyebarkan isu bahwa para DTY STIA Prima Sengkang hendak melakukan perlawanan kepada pihak yayasan. Tentu saja ini merupakan suatu tindakan pengalihan isu dan meng”adu domba” semata. Justru, aksi yang dilakukan oleh para DTY STIA Prima Sengkang ini semata hanya untuk menyelamatkan dana yayasan dan untuk kemajuan YP. Prima Sengkang di masa yang akan datang. Sungguh, cara-cara yang ditempuh oleh sejumlah pimpinan STIA Prima Sengkang ini sangat tidak mencerminkan sikap akademisi yang intelek, arif, dan bijaksana dalam mengatasi sebuah dinamika kampus. Cara-cara yang mereka tempuh sama sekali tidak dapat dijadikan teladan bagi seluruh mahasiswa Prima Sengkang.
Kesejahteraan DTY STIA Prima Sengkang tentulah hal yang sangat penting untuk ditingkatkan karena bila tidak akan menimbulkan dampak yang merugikan bagi YP. Prima Sengkang sendiri. Minimnya kesejahteraan DTY STIA Prima Sengkang dan tidak dibayarkan secara perbulan (melainkan persemester), telah memaksa beberapa DTY STIA Prima Sengkang melakukan aksi yang sebenarnya kurang terpuji untuk dilakukan dalam lingkup akademik, seperti: membuatkan skripsi bagi mahasiswa, praktik jual beli nilai, membuat diktat dan menjualnya dengan harga yang tidak wajar, hingga berdampak pada sifat malas masuk mengajar. Hal-hal yang kurang terpuji ini jujur saja telah membuat citra kampus Prima Sengkang menjadi teramat buruk di mata masyarakat Wajo. Jika kesejahteraan DTY STIA Prima Sengkang dapat ditingkatkan tentunya permasalahan tersebut dapat diminimalisir bahkan dapat dihilangkan dan citra kampus Prima Sengkang menjadi baik kembali.
Kini bukan zaman Orde Baru lagi dan bukan eranya kepemimpinan otoriter. Kini zaman Reformasi. Semua orang berhak mengemukakan pendapat, bukan hanya dosen, mahasiswa pun harus berani bersuara. Selama ini kegiatan akademik di lingkup STIA Prima Sengkang yang digagas oleh BEM sangatlah minim, padahal jumlah dana BEM yang terkumpul selama beberapa tahun cukup besar jumlahnya. Kemana dana BEM tersebut? Pernahkah mahasiswa dan BEM STIA Prima Sengkang mempertanyakannya? Transparansi dan akuntabilitas harus dijunjung tinggi terlebih bagi mereka yang berkecimpung dalam bidang ilmu Administrasi Negara/ Publik. Jangan sampai nilai-nilai luhur yang telah diwariskan Puangrimaggalatung kepada kita untuk selalu: Macca (Cerdas), Warani (Berani), Lempu’ (Jujur), dan Getteng (Adil) luntur begitu saja. Seluruh DTY STIA Prima Sengkang siap mengabdikan diri dan melakukan yang terbaik untuk kemajuan kampus Prima Sengkang jika kesejahteraannya juga diperhatikan dan ditingkatkan. Semoga pihak YP. Prima Sengkang dapat dengan segera, tegas, arif, dan bijak menyikapi permasalahan ini sebelum berdampak luas dan dapat mencari solusi terbaik bagi kesuksesan kampus Prima Sengkang di masa depan. Amin YRA.
Saran dan kritik alamatkan di: elfiansyahafiz77@gmail.com
      
    
          
         

Sabtu, 10 Januari 2015

Materi 12 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan



BAB XII

PENDIDIKAN PANCASILA
DALAM SISTEM POLITIK INDONESIA


Hafiz Elfiansya Parawu, ST., M.Si.

A. Sistem Konstitusi
Dalam konteks ketatanegaraan, konstitusi dimaksud dengan pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan sebuah negara.
Tujuan adanya konstitusi, adalah:
1.    Memberi pembatas sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik
2.    Melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasaan diri
3.    Memberi batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya
Konstitusi yang demokratis, mengandung prinsip-prinsip dasar demokrasi dalam kehidupan bernegara, yaitu:
1.    Menempatkan warga negara sebagai sumber utama kedaulatan
2.    Terjaminnya hak-hak minoritas
3.    Pembatasan pemerintahan dan pemisahan kekuasaan negara
4.    Prinsip konstitusi demokratis merupakan refleksi dari nilai-nilai dasar yang terkandung dalam HAM, yaitu hak-hak dasar, hak kebebasan mengeluarkan pendapat, hak-hak individu, hak keadilan, hak persamaan, hak keterbukaan, dll 

B. Demokrasi Indonesia
Demokrasi berasal dari kata Yunani, demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti pemerintahan. Jadi, demokrasi adalah pemerintahan rakyat, yaitu pemerintahan yang rakyatnya memegang peranan yang sangat menentukan.
Beberapa kriteria yang harus dimiliki suatu negara yang menggunakan demokrasi sebagai sistem pemerintahan, yaitu: (1) Partisipasi rakyat; (2) Persamaaan di depan hukum; (3) Distribusi pendapatan secara adil; (4) Kesempatan pendidikan yang sama; (5) Ketersediaan dan keterbukaan informasi; (6) Mengindahkan tata krama politik; dll 

C. Pemilihan Umum di Indonesia
Dalam pemilu, diharapkan wakil-wakil yang dipilih benar-benar mewakili aspirasi, keragaman, kondisi, serta keinginan dari rakyat yang memilihnya. Maka, dalam ilmu politik, secara teoritis dikenal cara/ metode sistem memilih wakil rakyat supaya mewakili rakyat yang memilihnya. Terdapat 2 (dua) cara atau sistem pemilu, yaitu:
1.    Single-member constituency (satu daerah pemilihan memilih satu wakil, biasanya disebut sistem distrik)
2.    Multiple-member constituency (satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil, biasanya disebut sistem profesional)