MATERI KULIAH
ILMU SOSIAL BUDAYA
DASAR (ISBD)
Hafiz
Elfiansya Parawu, ST., M.Si.
Pertemuan V
PELAPISAN SOSIAL,
PERSAMAAN DERAJAT, DISKRIMINASI, DAN PEMERATAAN
A.
Pelapisan
Sosial
Masyarakat terbentuk dari individu-individu yang memiliki
berbagai latar belakang, sehingga membentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri atas
kelompok-kelompok sosial. Kelompok-kelompok sosial inilah yang membentuk
pelapisan masyarakat/ sosial.
Stratifikasi (stratification)
berasal dari bahasa Latin strata atau
stratum yang berarti lapisan. Sehingga,
pelapisan masyarakat/ sosial sering
diterjemahkan dengan social
stratification.
Pelapisan masyarakat (Sorokin), adalah perbedaan penduduk
atau masyarakat dalam kelas-kelas yang tersusun secara bertingkat (hierarkis).
Pelapisan masyarakat (Thedorson dkk), berarti jenjang status dan peranan yang
relatif permanen dan terdapat di dalam sistem sosial terkait hal perbedaan hak,
pengaruh, dan kekuasaan.
Masyarakat yang berstratifikasi biasanya dilukiskan sebagai
suatu piramida, di mana bagian bawah merupakan lapisan sosial yang terluas/
terbanyak hingga semakin menyempit ke atas.
Pelapisan
sosial dapat terjadi karena 2 (dua) hal, yaitu:
1. Terjadi dengan sendirinya
Proses pelapisan
sosial berjalan sesuai dengan pertumbuhan suatu masyarakat yang terkait dengan
waktu, tempat, dan kebudayaan di mana masyarakat tersebut berada. Kedudukan
seseorang secara otomatis berada pada suatu strata/ pelapisan bisa dikarenakan
usia yang lebih tua, memiliki kepandaian yang lebih, perbedaan jenis kelamin,
dll
2. Terjadi dengan disengaja
Sistem pelapisan
sosial yang disusun dengan sengaja untuk mencapai tujuan bersama. Wewenang dan
kekuasaan telah ditentukan secara jelas dan tegas, mis: dalam organisasi
kemasyarakatan, organisasi pemerintahan, partai politik, perusahaan, dll
Menurut sifatnya, sistem pelapisan dalam masyarakat dapat
dibedakan, menjadi:
1. Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup
Dalam sistem ini,
perpindahan anggota masyarakat ke lapisan yang lain (baik ke atas maupun ke
bawah) tidak mungkin terjadi, kecuali melalui hal yang istimewa, seperti akibat
kelahiran
2. Sistem pelapisan masyarakat yang terbuka
Dalam sistem ini,
setiap anggota masyarakat memiliki kemungkinan untuk berpindah ke lapisan yang
lain (baik ke atas maupun ke bawah)
Beberapa kriteria yang kerap dipergunakan untuk menggolongkan
anggota masyarakat dalam lapisan masyarakat, yaitu:
1. Ukuran kekuasaan
2. Ukuran kekayaan
3. Ukuran kehormatan
4. Ukuran ilmu pengetahuan dan pendidikan
B.
Persamaan
Derajat
Di
dalam susunan negara modern, hak dan kebebasan asasi manusia dilindungi oleh
undang-undang dan menjadi hukum positif. Undang-undang tersebut berlaku untuk
setiap orang, tanpa kecuali. Dalam arti, semua orang memiliki kesamaan derajat
dan dijamin oleh undang-undang. Kesamaan derajat terwujud dalam jaminan hak
yang diberikan dalam berbagai sektor kehidupan. Hak inilah yang dikenal dengan
Hak Asasi Manusia (HAM).
Kesederajatan adalah suatu kondisi di mana dalam perbedaan
dan keragaman yang ada manusia tetap memiliki satu kedudukan yang sama dan satu
tingkatan hierarki.
Pasal
27 ayat 1 UUD 1945: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum
dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak
ada kecualinya”.
Pasal
27 ayat 2 UUD 1945: “Hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan”.
Pasal
31 ayat 1 UUD 1945: “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”.
Kesetaraan manusia bermakna bahwa manusia sebagai makhluk
Tuhan memiliki tingkat atau kedudukan yang sama. Semua manusia diciptakan
dengan kedudukan yang sama, yaitu sebagai makhluk mulia dan tinggi derajatnya
dibanding makhluk lain. Di hadapan Tuhan, semua manusia sama derajatnya, kedudukan,
atau tingkatannya. Yang membedakan adalah tingkat keimanan manusia tersebut terhadap
Tuhan.
C.
Diskriminasi
Dalam pelapisan sosial, mereka yang memiliki sesuatu yang
dihargai dianggap oleh masyarakat sebagai orang yang menduduki lapisan atas.
Sebaliknya, mereka yang hanya sedikit memiliki atau bahkan sama sekali tidak
memiliki sesuatu yang dihargai, dianggap oleh masyarakat sebagai orang-orang
yang menempati lapisan bawah dan berkedudukan rendah.
Diskriminasi adalah setiap tindakan yang melakukan pembedaan
terhadap seseorang atau sekelompok orang berdasarkan ras, agama, suku, etnis,
kelompok, golongan, status, kelas sosial ekonomi, jenis kelamin, kondisi fisik,
usia, orientasi seksual, pandangan ideologi dan politik, serta batas negara dan
kebangsaan seseorang, yang berakibat menimbulkan
rasa ketidakadilan karena perlakuan yang dibedakan, dibatasi, dan dikucilkan.
D. Pemerataan
Demi terciptanya keadilan sosial,
maka ada 8 (delapan) jalur pemerataan yang harus dilakukan, yaitu:
1.
Pemerataan
pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak khususnya pangan, sandang dan
perumahan.
2.
Pemerataan
memeroleh pendidikan dan pelayanan kesehatan.
3.
Pemerataan
pembagian pendapatan.
4.
Pemerataan
kesempatan kerja.
5.
Pemerataan
kesempatan berusaha.
6.
Pemerataan
kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan khususnya bagi generasi muda dan
kaum wanita.
7.
Pemerataan
penyebaran pembangunan di seluruh wilayah tanah air
8.
Pemerataan
kesempatan memeroleh keadilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar