Selasa, 21 Oktober 2014

Materi 5 Ilmu Sosial Budaya Dasar

Pertemuan 5

MATERI KULIAH
ILMU SOSIAL BUDAYA DASAR (ISBD)


Hafiz Elfiansya Parawu, ST., M.Si.

Pertemuan V
PELAPISAN SOSIAL, PERSAMAAN DERAJAT, DISKRIMINASI, DAN PEMERATAAN


A.   Pelapisan Sosial
Masyarakat terbentuk dari individu-individu yang memiliki berbagai latar belakang, sehingga membentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri atas kelompok-kelompok sosial. Kelompok-kelompok sosial inilah yang membentuk pelapisan masyarakat/ sosial.
Stratifikasi (stratification) berasal dari bahasa Latin strata atau stratum yang berarti lapisan. Sehingga, pelapisan masyarakat/ sosial sering diterjemahkan dengan social stratification.
Pelapisan masyarakat (Sorokin), adalah perbedaan penduduk atau masyarakat dalam kelas-kelas yang tersusun secara bertingkat (hierarkis). Pelapisan masyarakat (Thedorson dkk), berarti jenjang status dan peranan yang relatif permanen dan terdapat di dalam sistem sosial terkait hal perbedaan hak, pengaruh, dan kekuasaan. 
Masyarakat yang berstratifikasi biasanya dilukiskan sebagai suatu piramida, di mana bagian bawah merupakan lapisan sosial yang terluas/ terbanyak hingga semakin menyempit ke atas.
Pelapisan sosial dapat terjadi karena 2 (dua) hal, yaitu:
1.  Terjadi dengan sendirinya
Proses pelapisan sosial berjalan sesuai dengan pertumbuhan suatu masyarakat yang terkait dengan waktu, tempat, dan kebudayaan di mana masyarakat tersebut berada. Kedudukan seseorang secara otomatis berada pada suatu strata/ pelapisan bisa dikarenakan usia yang lebih tua, memiliki kepandaian yang lebih, perbedaan jenis kelamin, dll
2.  Terjadi dengan disengaja
Sistem pelapisan sosial yang disusun dengan sengaja untuk mencapai tujuan bersama. Wewenang dan kekuasaan telah ditentukan secara jelas dan tegas, mis: dalam organisasi kemasyarakatan, organisasi pemerintahan, partai politik, perusahaan, dll
Menurut sifatnya, sistem pelapisan dalam masyarakat dapat dibedakan, menjadi:
1.  Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup
Dalam sistem ini, perpindahan anggota masyarakat ke lapisan yang lain (baik ke atas maupun ke bawah) tidak mungkin terjadi, kecuali melalui hal yang istimewa, seperti akibat kelahiran
2.  Sistem pelapisan masyarakat yang terbuka
Dalam sistem ini, setiap anggota masyarakat memiliki kemungkinan untuk berpindah ke lapisan yang lain (baik ke atas maupun ke bawah)
Beberapa kriteria yang kerap dipergunakan untuk menggolongkan anggota masyarakat dalam lapisan masyarakat, yaitu:
1.  Ukuran kekuasaan
2.  Ukuran kekayaan
3.  Ukuran kehormatan
4.  Ukuran ilmu pengetahuan dan pendidikan 

B.   Persamaan Derajat
Di dalam susunan negara modern, hak dan kebebasan asasi manusia dilindungi oleh undang-undang dan menjadi hukum positif. Undang-undang tersebut berlaku untuk setiap orang, tanpa kecuali. Dalam arti, semua orang memiliki kesamaan derajat dan dijamin oleh undang-undang. Kesamaan derajat terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai sektor kehidupan. Hak inilah yang dikenal dengan Hak Asasi Manusia (HAM).
Kesederajatan adalah suatu kondisi di mana dalam perbedaan dan keragaman yang ada manusia tetap memiliki satu kedudukan yang sama dan satu tingkatan hierarki.
Pasal 27 ayat 1 UUD 1945: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
Pasal 27 ayat 2 UUD 1945: “Hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
Pasal 31 ayat 1 UUD 1945: “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”.
Kesetaraan manusia bermakna bahwa manusia sebagai makhluk Tuhan memiliki tingkat atau kedudukan yang sama. Semua manusia diciptakan dengan kedudukan yang sama, yaitu sebagai makhluk mulia dan tinggi derajatnya dibanding makhluk lain. Di hadapan Tuhan, semua manusia sama derajatnya, kedudukan, atau tingkatannya. Yang membedakan adalah tingkat keimanan manusia tersebut terhadap Tuhan.
   
C.   Diskriminasi
Dalam pelapisan sosial, mereka yang memiliki sesuatu yang dihargai dianggap oleh masyarakat sebagai orang yang menduduki lapisan atas. Sebaliknya, mereka yang hanya sedikit memiliki atau bahkan sama sekali tidak memiliki sesuatu yang dihargai, dianggap oleh masyarakat sebagai orang-orang yang menempati lapisan bawah dan berkedudukan rendah.
Diskriminasi adalah setiap tindakan yang melakukan pembedaan terhadap seseorang atau sekelompok orang berdasarkan ras, agama, suku, etnis, kelompok, golongan, status, kelas sosial ekonomi, jenis kelamin, kondisi fisik, usia, orientasi seksual, pandangan ideologi dan politik, serta batas negara dan kebangsaan seseorang, yang berakibat menimbulkan rasa ketidakadilan karena perlakuan yang  dibedakan, dibatasi, dan dikucilkan.

D.   Pemerataan
Demi terciptanya keadilan sosial, maka ada 8 (delapan) jalur pemerataan yang harus dilakukan, yaitu:
1.  Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak khususnya pangan, sandang dan perumahan.
2.  Pemerataan memeroleh pendidikan dan pelayanan kesehatan.
3.  Pemerataan pembagian pendapatan.
4.  Pemerataan kesempatan kerja.
5.  Pemerataan kesempatan berusaha.
6.  Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan khususnya bagi generasi muda dan  kaum wanita.
7.  Pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh wilayah tanah air

8.  Pemerataan kesempatan memeroleh keadilan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar