BAB VIII
WAWASAN
NUSANTARA
DALAM
PERUNDANG-UNDANGAN NEGARA
Hafiz
Elfiansya Parawu, ST., M.Si.
A.
Konsepsi Wawasan
Nasional Indonesia
Wawasan Nasional
adalah suatu pandangan nasional sebagai salah satu aspek falsafah hidup suatu
bangsa yang berisikan dorongan-dorongan (motives)
di dalam merealisasikan dan mencapai aspirasi serta tujuan nasionalnya.
Bagi Indonesia, pemikiran tentang wawasan nasionalnya pertama kali dikembangkan
sebagai suatu konsepsi yang disebut ketahanan nasional.
Karena Indonesia merupakan
suatu kesatuan kepulauan yang disebut sebagai Nusantara Indonesia, maka
perumusan konsepsi wawasan nasional Indonesia itu kemudian menjelma menjadi
wawasan nusantara. Dan pada perkembangannya yang terakhir, wawasan tersebut
merupakan suatu konsepsi kewilayahan dan konsepsi politik ketatanegaraan bagi
bangsa Indonesia dan bukanlah semata-mata sebagai suatu konsepsi pertahanan
keamanan belaka.
B.
Pengertian Wawasan
Nusantara
Wawasan mengandung
arti pandangan, penglihatan, tinjauan, atau tanggapan inderawi. Kata wawasan,
selain menunjukkan kegiatan untuk mengetahui isi, juga melukiskan cara pandang,
cara lihat, cara tinjau, atau cara tanggap inderawi.
Nusantara merupakan
rangkaian dari kata Nusa dan Antara, sebagai kepulauan Indonesia,
sebagai satu kesatuan wilayah perairan, dan sebagai gugusan kepulauan yang
terletak di antara samudera-samudera Pasifik dan Indonesia serta di antara
benua Asia dan Australia.
Wawasan Nusantara
adalah cara pandang Bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan
idea nasionalnya, yaitu Pancasila dan UUD 1945 sebagai aspirasi suatu bangsa
yang merdeka, berdaulat, dan bermartabat di tengah-tengah lingkungannya, dan
yang menjiwai dalam tindak kebijaksanaannya dalam mencapai tujuan perjuangan
nasionalnya.
C.
Wawasan Nusantara
dalam Perundang-undangan Negara
Wawasan nusantara
mencakup seluruh aspek kehidupan masyarakat, baik dalam pergaulan hidup sebagai
anggota masyarakat maupun dalam pergaulan hidup sebagai warga negara dari suatu
negara yang merdeka, berdaulat, dan bermasyarakat. Hal ini terlihat dalam
TAP MPR No. IV/MPR/1973 dan GBHN yang
antara lain berbunyi: wawasan dalam mencapai tujuan Pembangunan Nasional adalah
Wawasan Nusantara, yang mencakup:
1.
Perwujudan
kepulauan nusantara sebagai suatu kesatuaan politik
2.
Perwujudan
kepulauan nusantara sebagai satu kesatuaan kesatuan sosial dan budaya
3.
Perwujudan
kepulauan nusantara sebagai satu kesatuaan ekonomi
4.
Perwujudan
kepulauan nusantara sebagai satu kesatuaan pertahanan dan keamanan
D.
Implementasi Wawasan
Nusantara dalam Kehidupan Nasional
Dalam rangka
menerapkan Wawasan Nusantara, kita sebaiknya terlebih dahulu mengerti dan
memahami pengertian, ajaran dasar, hakikat, asas, kedudukan, fungsi, serta
tujuan dari Wawasan Nusantara itu sendiri. Wawasan Nusantara dalam kehidupan
nasional yang mencakup kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, dan
pertahanan kemanan, harus tercermin dalam pola pikir, pola sikap, dan pola
tindak yang senantiasa mengutamakan kepentingan bangsa dan NKRI di atas
kepentingan pribadi dan atau golongan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar