Minggu, 28 Desember 2014

Materi 8 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan



BAB VIII

WAWASAN NUSANTARA
DALAM PERUNDANG-UNDANGAN NEGARA


Hafiz Elfiansya Parawu, ST., M.Si.

A. Konsepsi Wawasan Nasional Indonesia
Wawasan Nasional adalah suatu pandangan nasional sebagai salah satu aspek falsafah hidup suatu bangsa yang berisikan dorongan-dorongan (motives) di dalam merealisasikan dan mencapai aspirasi serta tujuan nasionalnya. Bagi Indonesia, pemikiran tentang wawasan nasionalnya pertama kali dikembangkan sebagai suatu konsepsi yang disebut ketahanan nasional.
Karena Indonesia merupakan suatu kesatuan kepulauan yang disebut sebagai Nusantara Indonesia, maka perumusan konsepsi wawasan nasional Indonesia itu kemudian menjelma menjadi wawasan nusantara. Dan pada perkembangannya yang terakhir, wawasan tersebut merupakan suatu konsepsi kewilayahan dan konsepsi politik ketatanegaraan bagi bangsa Indonesia dan bukanlah semata-mata sebagai suatu konsepsi pertahanan keamanan belaka.  
 
B. Pengertian Wawasan Nusantara
Wawasan mengandung arti pandangan, penglihatan, tinjauan, atau tanggapan inderawi. Kata wawasan, selain menunjukkan kegiatan untuk mengetahui isi, juga melukiskan cara pandang, cara lihat, cara tinjau, atau cara tanggap inderawi.
Nusantara merupakan rangkaian dari kata Nusa dan Antara, sebagai kepulauan Indonesia, sebagai satu kesatuan wilayah perairan, dan sebagai gugusan kepulauan yang terletak di antara samudera-samudera Pasifik dan Indonesia serta di antara benua Asia dan Australia.
Wawasan Nusantara adalah cara pandang Bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan idea nasionalnya, yaitu Pancasila dan UUD 1945 sebagai aspirasi suatu bangsa yang merdeka, berdaulat, dan bermartabat di tengah-tengah lingkungannya, dan yang menjiwai dalam tindak kebijaksanaannya dalam mencapai tujuan perjuangan nasionalnya.    

C. Wawasan Nusantara dalam Perundang-undangan Negara
Wawasan nusantara mencakup seluruh aspek kehidupan masyarakat, baik dalam pergaulan hidup sebagai anggota masyarakat maupun dalam pergaulan hidup sebagai warga negara dari suatu negara yang merdeka, berdaulat, dan bermasyarakat. Hal ini terlihat dalam TAP  MPR No. IV/MPR/1973 dan GBHN yang antara lain berbunyi: wawasan dalam mencapai tujuan Pembangunan Nasional adalah Wawasan Nusantara, yang mencakup:
1.    Perwujudan kepulauan nusantara sebagai suatu kesatuaan politik
2.    Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuaan kesatuan sosial dan budaya
3.    Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuaan ekonomi
4.    Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuaan pertahanan dan keamanan 

D. Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Nasional
Dalam rangka menerapkan Wawasan Nusantara, kita sebaiknya terlebih dahulu mengerti dan memahami pengertian, ajaran dasar, hakikat, asas, kedudukan, fungsi, serta tujuan dari Wawasan Nusantara itu sendiri. Wawasan Nusantara dalam kehidupan nasional yang mencakup kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan kemanan, harus tercermin dalam pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yang senantiasa mengutamakan kepentingan bangsa dan NKRI di atas kepentingan pribadi dan atau golongan.     

Tidak ada komentar:

Posting Komentar