Sabtu, 10 Januari 2015

Materi 12 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan



BAB XII

PENDIDIKAN PANCASILA
DALAM SISTEM POLITIK INDONESIA


Hafiz Elfiansya Parawu, ST., M.Si.

A. Sistem Konstitusi
Dalam konteks ketatanegaraan, konstitusi dimaksud dengan pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan sebuah negara.
Tujuan adanya konstitusi, adalah:
1.    Memberi pembatas sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik
2.    Melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasaan diri
3.    Memberi batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya
Konstitusi yang demokratis, mengandung prinsip-prinsip dasar demokrasi dalam kehidupan bernegara, yaitu:
1.    Menempatkan warga negara sebagai sumber utama kedaulatan
2.    Terjaminnya hak-hak minoritas
3.    Pembatasan pemerintahan dan pemisahan kekuasaan negara
4.    Prinsip konstitusi demokratis merupakan refleksi dari nilai-nilai dasar yang terkandung dalam HAM, yaitu hak-hak dasar, hak kebebasan mengeluarkan pendapat, hak-hak individu, hak keadilan, hak persamaan, hak keterbukaan, dll 

B. Demokrasi Indonesia
Demokrasi berasal dari kata Yunani, demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti pemerintahan. Jadi, demokrasi adalah pemerintahan rakyat, yaitu pemerintahan yang rakyatnya memegang peranan yang sangat menentukan.
Beberapa kriteria yang harus dimiliki suatu negara yang menggunakan demokrasi sebagai sistem pemerintahan, yaitu: (1) Partisipasi rakyat; (2) Persamaaan di depan hukum; (3) Distribusi pendapatan secara adil; (4) Kesempatan pendidikan yang sama; (5) Ketersediaan dan keterbukaan informasi; (6) Mengindahkan tata krama politik; dll 

C. Pemilihan Umum di Indonesia
Dalam pemilu, diharapkan wakil-wakil yang dipilih benar-benar mewakili aspirasi, keragaman, kondisi, serta keinginan dari rakyat yang memilihnya. Maka, dalam ilmu politik, secara teoritis dikenal cara/ metode sistem memilih wakil rakyat supaya mewakili rakyat yang memilihnya. Terdapat 2 (dua) cara atau sistem pemilu, yaitu:
1.    Single-member constituency (satu daerah pemilihan memilih satu wakil, biasanya disebut sistem distrik)
2.    Multiple-member constituency (satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil, biasanya disebut sistem profesional)   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar