BAB XII
PENDIDIKAN PANCASILA
DALAM SISTEM POLITIK INDONESIA
Hafiz
Elfiansya Parawu, ST., M.Si.
A. Sistem Konstitusi
Dalam konteks
ketatanegaraan, konstitusi dimaksud dengan pembentukan suatu negara atau
menyusun dan menyatakan sebuah negara.
Tujuan adanya
konstitusi, adalah:
1.
Memberi
pembatas sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik
2.
Melepaskan
kontrol kekuasaan dari penguasaan diri
3.
Memberi
batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya
Konstitusi
yang demokratis, mengandung prinsip-prinsip dasar demokrasi dalam kehidupan
bernegara, yaitu:
1.
Menempatkan
warga negara sebagai sumber utama kedaulatan
2.
Terjaminnya
hak-hak minoritas
3.
Pembatasan
pemerintahan dan pemisahan kekuasaan negara
4.
Prinsip
konstitusi demokratis merupakan refleksi dari nilai-nilai dasar yang terkandung
dalam HAM, yaitu hak-hak dasar, hak kebebasan mengeluarkan pendapat, hak-hak
individu, hak keadilan, hak persamaan, hak keterbukaan, dll
B. Demokrasi Indonesia
Demokrasi berasal
dari kata Yunani, demos yang berarti
rakyat dan kratos yang berarti
pemerintahan. Jadi, demokrasi adalah pemerintahan rakyat, yaitu pemerintahan
yang rakyatnya memegang peranan yang sangat menentukan.
Beberapa kriteria
yang harus dimiliki suatu negara yang menggunakan demokrasi sebagai sistem pemerintahan,
yaitu: (1) Partisipasi rakyat; (2) Persamaaan di depan hukum; (3) Distribusi
pendapatan secara adil; (4) Kesempatan pendidikan yang sama; (5) Ketersediaan
dan keterbukaan informasi; (6) Mengindahkan tata krama politik; dll
C.
Pemilihan Umum di
Indonesia
Dalam pemilu,
diharapkan wakil-wakil yang dipilih benar-benar mewakili aspirasi, keragaman,
kondisi, serta keinginan dari rakyat yang memilihnya. Maka, dalam ilmu politik,
secara teoritis dikenal cara/ metode sistem memilih wakil rakyat supaya
mewakili rakyat yang memilihnya. Terdapat 2 (dua) cara atau sistem pemilu,
yaitu:
1.
Single-member
constituency (satu
daerah pemilihan memilih satu wakil, biasanya disebut sistem distrik)
2.
Multiple-member
constituency (satu
daerah pemilihan memilih beberapa wakil, biasanya disebut sistem
profesional)