BAB XI
PENDIDIKAN
PANCASILA
DALAM
KONTEKS KETATANEGARAAN
Hafiz
Elfiansya Parawu, ST., M.Si.
A.
Sistem
Ketatanegaraan RI Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
Sistem pemerintahan
negara Indonesia ditegaskan dalam UUD 1945. Sistem ini dikenal dengan 7 (tujuh)
kunci pokok pemerintahan negara RI, yaitu:
1.
Indonesia
adalah negara yang berdasar atas hukum, bukan berdasarkan kekuasaan, dengan
ciri: pengakuan atas HAM, asas legalitas, dan peradilan yang bebas dan tidak
memihak
2.
Sistem
konstitusional, di mana pengendalian pemerintah RI dibatasi oleh ketentuan
konstitusi dan perundang-undangan
3.
Kekuasaan
negara yang tertinggi di tangan MPR, karena MPR sebagai pemegang kedaulatan
rakyat
4.
Presiden
adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi di bawah MPR
5.
Presiden
tidak bertanggung jawab kepada DPR
6.
Menteri
negara adalah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada
DPR
7.
Kekuasaan
kepala negara tidak tak terbatas
B.
Kelembagaan Negara
4 (empat) lembaga
kekuasaan negara, yaitu:
1.
Lembaga
legislatif (MPR dan DPR/ DPRD)
2.
Lembaga
eksekutif (Presiden dan kabinet)
3.
Lembaga
yudikatif (lembaga peradilan)
4.
Badan
Pemeriksa Keuangan
C.
Perubahan UUD 1945
UUD 1945 telah
menyatakan sendiri keterbatasan dan ketidaksempurnaannya, apalagi untuk
menghadapi perkembangan masyarakat dan bangsa yang selalu akan mengalami
perubahan.
Berdasarkan
ketentuan pasal 37, maka perubahan UUD dilakukan melalui prosedur:
1.
Usul
perubahan pasal-pasal UUD dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan
oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR
2.
Setiap
usul perubahan pasal-pasal UUD diajukan secara tertulis dan diajukan dengan
jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya
3.
Untuk
mengubah pasal-pasal UUD, sidang MPR dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari
jumlah anggota MPR
4.
Putusan
untuk mengubah pasal-pasal UUD dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya
50% ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR
5.
Khususnya
mengenai bentuk NKRI tidak dilakukan perubahan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar