Sabtu, 10 Januari 2015

Materi 11 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan



BAB XI

PENDIDIKAN PANCASILA
DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN


Hafiz Elfiansya Parawu, ST., M.Si.

A. Sistem Ketatanegaraan RI Berdasarkan Pancasila dan         UUD 1945
Sistem pemerintahan negara Indonesia ditegaskan dalam UUD 1945. Sistem ini dikenal dengan 7 (tujuh) kunci pokok pemerintahan negara RI, yaitu:
1.    Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum, bukan berdasarkan kekuasaan, dengan ciri: pengakuan atas HAM, asas legalitas, dan peradilan yang bebas dan tidak memihak
2.    Sistem konstitusional, di mana pengendalian pemerintah RI dibatasi oleh ketentuan konstitusi dan perundang-undangan
3.    Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan MPR, karena MPR sebagai pemegang kedaulatan rakyat
4.    Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi     di bawah MPR
5.    Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR
6.    Menteri negara adalah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR
7.    Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas    
B. Kelembagaan Negara
4 (empat) lembaga kekuasaan negara, yaitu:
1.    Lembaga legislatif (MPR dan DPR/ DPRD)
2.    Lembaga eksekutif (Presiden dan kabinet)
3.    Lembaga yudikatif (lembaga peradilan)
4.    Badan Pemeriksa Keuangan
C. Perubahan UUD 1945
UUD 1945 telah menyatakan sendiri keterbatasan dan ketidaksempurnaannya, apalagi untuk menghadapi perkembangan masyarakat dan bangsa yang selalu akan mengalami perubahan.
Berdasarkan ketentuan pasal 37, maka perubahan UUD dilakukan melalui prosedur:
1.    Usul perubahan pasal-pasal UUD dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR
2.    Setiap usul perubahan pasal-pasal UUD diajukan secara tertulis dan diajukan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya
3.    Untuk mengubah pasal-pasal UUD, sidang MPR dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR
4.    Putusan untuk mengubah pasal-pasal UUD dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50% ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR
5.    Khususnya mengenai bentuk NKRI tidak dilakukan perubahan        

Tidak ada komentar:

Posting Komentar