Selasa, 14 Oktober 2014

Materi 4 Ilmu Sosial Budaya Dasar

MATERI KULIAH
ILMU SOSIAL BUDAYA DASAR (ISBD)



Hafiz Elfiansya Parawu, ST., M.Si.

Pertemuan IV
PEMERINTAH, NEGARA DAN WARGA NEGARA,
SERTA PERMASALAHAN DEMOKRASI


A.   Pemerintah
Definisi pemerintah menurut Kamus Bahasa Indonesia, adalah: (1) Sistem menjalankan wewenang dan kekuasaan mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu negara atau bagian-bagiannya; (2) Sekelompok orang yang secara bersama-sama memikul tanggung jawab terbatas untuk menggunakan kekuasaan; (3) Penguasa suatu negara (bagian negara); (4) Badan tertinggi yang memerintah suatu negara; (5) Negara atau negeri (lawan partikelir atau swasta); dan (6) Pengurus atau pengelola.
Sedangkan, definisi pemerintahan menurut Kamus Bahasa Indonesia, adalah: (1) Proses, cara, perbuatan memerintah; dan (2) Segala urusan yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan masyarakat dan kepentingan negara.
Pengertian pemerintahan dalam arti sempit adalah pemerintahan yang dilakukan oleh Presiden, Wakil Presiden, dan para menteri. Pemerintahan dalam arti sempit juga dapat disebut lembaga eksekutif yang bertugas melaksanakan undang-undang. Sedangkan, pengertian pemerintahan dalam arti luas adalah suatu bentuk organisasi yang bekerja dengan tugas menjalankan suatu sistem pemerintahan.
Sistem pemerintahan adalah sistem yang dimiliki suatu negara dalam mengatur pemerintahannya. Sistem pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara.
Secara luas berarti sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga pondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontinu dan demokratis di mana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut. Hingga saat ini hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh.
Secara sempit, sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya sendiri.
Sesuai dengan kondisi negara masing-masing, sistem pemerintahan, terdiri dari:
1.  Sistem pemerintahan Presidensial
2.  Sistem pemerintahan Parlementer
3.  Sistem pemerintahan Semipresidensial
4.  Sistem pemerintahan Komunis
5.  Sistem pemerintahan Demokrasi liberal
6.  Sistem pemerintahan Liberal
Sistem presidensial, adalah sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.
Menurut Rod Hague, pemerintahan presidensial terdiri dari 3 (tiga) unsur, yaitu:
1.  Presiden yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
2.  Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling menjatuhkan.
3.  Tidak ada status yang tumpang tindih antara badan eksekutif dan badan legislatif.
Dalam sistem presidensial, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena aspek subjektifitas yang rendah, seperti rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya.
Model ini dianut oleh Amerika Serikat, Filipina, Indonesia, dan sebagian besar negara-negara Amerika Latin dan Amerika Tengah.
Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat presiden dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Dalam presidensial, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.
Ada 3 (tiga) Lembaga Pemerintah, yaitu:
1.   Lembaga Eksekutif: Presiden, menteri, pembantu menteri, dan jajaran pemerintahan lainnya.
2.   Lembaga Legislatif: DPR, MPR
3.   Lembaga Yudikatif: Lembaga peradilan (jaksa, hakim), Kepolisian.

B.   Negara dan Warga Negara
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah negara yang dibentuk berdasarkan semangat kebangsaan (nasionalisme) oleh bangsa Indonesia yang bertujuan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Setiap negara pasti memunyai tujuan yang hendak dicapai sesuai dengan Undang–Undang Dasarnya. Tujuan masing–masing negara sangat dipengaruhi oleh tata nilai sosial, kondisi geografis, sejarah pembentukannya, serta pengaruh politik dari penguasa negara.
Secara umum negara memunyai tujuan, sebagai berikut:
1.  Memperluas kekuasaan semata
2.  Menyelenggarakan ketertiban umum
3.  Mencapai kesejahteraan umum
Setiap negara menyelenggarakan beberapa fungsi minimum yang mutlak harus ada, yaitu:
1.  Melaksanakan penertiban (Law and order): untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah benturan dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban. Negara dapat dikatakan juga sebagai stabilisator.
2.  Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
3.  Pertahanan: fungsi ini sangat diperlukan untuk menjamin tegaknya kedaulatan negara dan mengantisipasi kemungkinan adanya serangan yang dapat mengancam kelangsungan hidup bangsa (negara). Untuk itu negara dilengkapi dengan alat pertahanan.
4.  Menegakkan keadilan: fungsi ini dilaksanakan melalui lembaga peradilan.
Keseluruhan fungsi negara diselenggarakan oleh pemerintah untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan bersama. Fungsi negara dapat juga diartikan sebagai tugas organisasi negara. Secara umum tugas negara, meliputi:
1.  Tugas essensial, mempertahankan negara sebagai organisasi politik yang berdaulat, meliputi: (1) Tugas internal, yaitu memelihara ketertiban, ketentraman, keamanan, perdamaian dalam negara, serta melindungi hak setiap orang; dan (2) Tugas eksternal, yaitu mempertahankan kemerdekaan/ kedaulatan negara.
2.  Tugas fakultatif, menyelenggarakan dan memperbesar kesejahteraan umum.
Berdirinya suatu negara yang merdeka harus memenuhi beberapa syarat, yaitu: (1) Ada wilayah tertentu; (2) Ada rakyat yang tepat; dan (3) Pemerintah yang berdaulat. Ketiga syarat ini merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Rakyat yang menetap di suatu wilayah tertentu dalam suatu negara disebut warga negara. Ia memunyai kewajiban terhadap negara dan sekaligus memunyai hak-hak yang wajib diberikan dan dilindungi oleh negara.
Setiap warga negara adalah penduduk, sedangkan penduduk tidak selalu warga negara. Penduduk suatu negara memunyai hubungan yang tidak terputus walaupun warga negara yang bersangkutan telah berdomisili di luar negeri selama dia tidak memutuskan kewarganegaraannya. Sebaliknya, seorang asing hanya memunyai hubungan selama dia bertempat tinggal di suatu wilayah tertentu. Sehingga, menjadi kewajiban dari negara untuk melindunginya.
Ada 2 (dua) asas dalam menentukan warga negara, yaitu:
1.  Asas ius soli (asas daerah kelahiran), kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh tempat kelahirannya.
2.  Asas ius sanguinis (asas keturunan), kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh keturunannya.
   
C.   Permasalahan Demokrasi
Demokrasi merupakan alat yang dapat digunakan untuk mewujudkan kebaikan bersama, atau masyarakat dan pemerintahan yang baik (good society and good government). Kebaikan dari sistem demokrasi adalah kekuasaan pemerintah berasal dari rakyat, baik secara langsung maupun perwakilan. Secara teoritis, peluang terlaksananya partisipasi politik dan partisipasi warga negara dari seluruh lapisan masyarakat terbuka lebar. Masyarakat juga dapat melakukan kontrol sosial terhadap pelaksanaan pemerintahan karena posisi masyarakat adalah sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.
Namun dalam praktek atau pelaksanaan demokrasi khususnya di Indonesia, tidak berjalan sesuai dengan teori yang ada. Demokrasi yang dilaksanakan di Indonesia belum mampu mewujudkan kesejahteraan rakyat secara menyeluruh. Partisipasi warga negara dalam bidang politik pun belum terlaksana sepenuhnya.
Partisipasi warga negara pada pemilihan umum legislatif 2014 mencapai 75,2%. Sementara yang tidak menggunakan hak pilihnya (golput) mencapai 24,8% (Peneliti CSIS, Philips J. Vermonte).
Partisipasi pemilih dalam Pilpres 2014 pun meleset dari yang ditargetkan KPU sebesar 75%. Partisipasi pemilih juga menurun dibandingkan dengan pemilu 2009 dan pemilu legislatif April 2014 lalu.
Partisipasi pemilih pada Pilpres 2014 berdasarkan data yang dilansir KPU hanya mencapai 69,58%.
Pemilihan umum di Indonesia merupakan arena pertarungan aktor-aktor yang haus akan popularitas dan kekuasaan. Sebagian besar petinggi pemerintahan di Indonesia adalah orang-orang yang sangat pandai mengumbar janji untuk memikat hati rakyat. Menjelang pemilihan umum, mereka akan mengucapkan berbagai janji mengenai tindakan-tindakan yang akan mereka lakukan apabila terpilih dalam pemilu, mereka berjanji untuk mensejahterakan rakyat, meringankan biaya pendidikan dan kesehatan, mengupayakan lapangan pekerjaan bagi rakyat, dan sebagainya.
Partai politik telah beralih fungsi dari lembaga demokrasi menjadi lembaga yang mirip dengan perusahaan, dengan tujuan memeroleh keuntungan sebesar-besarnya. Terbukti dengan keterlibatan partai politik dalam berbagai kasus korupsi, transaksi-transaksi politik dalam pemilihan daerah, serta money politics. Partai politik juga menjadi rumah bagi orang-orang tertentu yang mengejar popularitas dan kekuasaan, serta untuk menguasai sumber daya alam tertentu.
Permasalahan-permasalahan demokrasi yang terjadi di Indonesia harus segera ditangani karena sudah mencapai titik kritis. Apabila dibiarkan tanpa ada upaya penyelesaian, demokrasi di Indonesia akan mati dan akan mengarah pada negara dengan pemerintahan yang otoriter.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar