MATERI KULIAH
ILMU SOSIAL BUDAYA
DASAR (ISBD)
Hafiz
Elfiansya Parawu, ST., M.Si.
Pertemuan IV
PEMERINTAH, NEGARA
DAN WARGA NEGARA,
SERTA PERMASALAHAN
DEMOKRASI
A.
Pemerintah
Definisi pemerintah menurut Kamus Bahasa Indonesia, adalah: (1)
Sistem menjalankan wewenang dan kekuasaan mengatur kehidupan sosial, ekonomi,
dan politik suatu negara atau bagian-bagiannya; (2) Sekelompok orang yang
secara bersama-sama memikul tanggung jawab terbatas untuk menggunakan
kekuasaan; (3) Penguasa suatu negara (bagian negara); (4) Badan tertinggi yang
memerintah suatu negara; (5) Negara atau negeri (lawan partikelir atau swasta);
dan (6) Pengurus atau pengelola.
Sedangkan, definisi pemerintahan menurut Kamus Bahasa
Indonesia, adalah: (1) Proses, cara, perbuatan memerintah; dan (2) Segala
urusan yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan
masyarakat dan kepentingan negara.
Pengertian
pemerintahan dalam arti sempit adalah pemerintahan yang dilakukan oleh
Presiden, Wakil Presiden, dan para menteri. Pemerintahan dalam arti sempit juga
dapat disebut lembaga eksekutif yang bertugas melaksanakan undang-undang.
Sedangkan, pengertian pemerintahan dalam arti luas adalah suatu
bentuk organisasi yang bekerja dengan tugas menjalankan suatu sistem pemerintahan.
Sistem
pemerintahan adalah
sistem yang dimiliki suatu negara dalam mengatur pemerintahannya. Sistem
pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara.
Secara luas berarti sistem
pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum
mayoritas maupun minoritas, menjaga pondasi pemerintahan, menjaga kekuatan
politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang
kontinu dan demokratis di mana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil
dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut. Hingga saat ini hanya sedikit
negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh.
Secara sempit, sistem pemerintahan
hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga
kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya perilaku
reaksioner maupun radikal dari rakyatnya sendiri.
Sesuai dengan kondisi negara
masing-masing, sistem pemerintahan, terdiri dari:
1.
Sistem pemerintahan Presidensial
2. Sistem pemerintahan Parlementer
3. Sistem pemerintahan Semipresidensial
4. Sistem pemerintahan Komunis
5. Sistem pemerintahan Demokrasi liberal
6. Sistem pemerintahan Liberal
Sistem presidensial, adalah sistem
pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.
Menurut Rod Hague, pemerintahan presidensial
terdiri dari 3 (tiga) unsur, yaitu:
1.
Presiden yang dipilih rakyat memimpin
pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
2.
Presiden
dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling
menjatuhkan.
3.
Tidak
ada status yang tumpang tindih antara badan eksekutif dan badan legislatif.
Dalam
sistem presidensial, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat
dijatuhkan karena aspek subjektifitas yang rendah, seperti rendahnya dukungan
politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden
melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat
masalah kriminal, posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena
pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan
menggantikan posisinya.
Model
ini dianut oleh Amerika Serikat, Filipina, Indonesia, dan sebagian besar negara-negara Amerika
Latin dan Amerika Tengah.
Sistem parlementer adalah sebuah sistem
pemerintahan di mana parlemen memiliki
peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang
dalam mengangkat presiden dan parlemen pun dapat menjatuhkan
pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Dalam
presidensial, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam
sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.
Ada 3 (tiga) Lembaga
Pemerintah, yaitu:
1. Lembaga Eksekutif:
Presiden, menteri, pembantu menteri, dan jajaran pemerintahan lainnya.
2. Lembaga Legislatif:
DPR, MPR
3. Lembaga Yudikatif:
Lembaga peradilan (jaksa, hakim), Kepolisian.
B.
Negara
dan Warga Negara
Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah negara yang dibentuk berdasarkan
semangat kebangsaan (nasionalisme) oleh bangsa Indonesia yang bertujuan
melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan
ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial.
Setiap
negara pasti memunyai tujuan yang hendak dicapai sesuai dengan Undang–Undang
Dasarnya. Tujuan masing–masing negara sangat dipengaruhi oleh tata nilai sosial, kondisi
geografis, sejarah pembentukannya, serta pengaruh politik dari penguasa negara.
Secara
umum negara memunyai tujuan, sebagai berikut:
1. Memperluas
kekuasaan semata
2. Menyelenggarakan
ketertiban umum
3. Mencapai kesejahteraan umum
Setiap
negara menyelenggarakan beberapa fungsi minimum yang mutlak harus ada, yaitu:
1. Melaksanakan penertiban (Law and order): untuk mencapai
tujuan bersama dan mencegah benturan dalam masyarakat, maka negara harus
melaksanakan penertiban. Negara dapat dikatakan juga sebagai stabilisator.
2. Mengusahakan kesejahteraan dan
kemakmuran rakyatnya.
3. Pertahanan: fungsi ini sangat
diperlukan untuk menjamin tegaknya kedaulatan negara dan mengantisipasi
kemungkinan adanya serangan yang dapat mengancam kelangsungan hidup bangsa
(negara). Untuk itu negara dilengkapi dengan alat pertahanan.
4. Menegakkan keadilan: fungsi ini
dilaksanakan melalui lembaga peradilan.
Keseluruhan
fungsi negara diselenggarakan oleh pemerintah untuk mencapai tujuan yang telah
ditetapkan bersama. Fungsi
negara dapat juga diartikan sebagai tugas organisasi negara. Secara
umum tugas negara, meliputi:
1. Tugas essensial, mempertahankan negara sebagai
organisasi politik yang berdaulat, meliputi: (1) Tugas internal, yaitu
memelihara ketertiban, ketentraman, keamanan, perdamaian dalam negara, serta
melindungi hak setiap orang; dan (2) Tugas eksternal, yaitu
mempertahankan kemerdekaan/ kedaulatan negara.
2. Tugas fakultatif,
menyelenggarakan
dan memperbesar kesejahteraan umum.
Berdirinya
suatu negara yang merdeka harus memenuhi beberapa syarat, yaitu: (1) Ada
wilayah tertentu; (2) Ada rakyat yang tepat; dan (3) Pemerintah yang berdaulat.
Ketiga syarat ini merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Rakyat
yang menetap di suatu wilayah tertentu dalam suatu negara disebut warga negara.
Ia memunyai kewajiban terhadap negara dan sekaligus memunyai hak-hak yang wajib
diberikan dan dilindungi oleh negara.
Setiap
warga negara adalah penduduk, sedangkan penduduk tidak selalu warga negara.
Penduduk suatu negara memunyai hubungan yang tidak terputus walaupun warga
negara yang bersangkutan telah berdomisili di luar negeri selama dia tidak
memutuskan kewarganegaraannya. Sebaliknya, seorang asing hanya memunyai
hubungan selama dia bertempat tinggal di suatu wilayah tertentu. Sehingga,
menjadi kewajiban dari negara untuk melindunginya.
Ada
2 (dua) asas dalam menentukan warga negara, yaitu:
1. Asas
ius soli (asas daerah kelahiran),
kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh tempat kelahirannya.
2. Asas
ius sanguinis (asas keturunan),
kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh keturunannya.
C.
Permasalahan
Demokrasi
Demokrasi merupakan alat
yang dapat digunakan untuk mewujudkan kebaikan bersama, atau masyarakat dan
pemerintahan yang baik (good society and good government). Kebaikan dari
sistem demokrasi adalah kekuasaan pemerintah berasal dari rakyat, baik secara
langsung maupun perwakilan. Secara teoritis, peluang terlaksananya partisipasi
politik dan partisipasi warga negara dari seluruh lapisan masyarakat terbuka
lebar. Masyarakat juga dapat melakukan kontrol sosial terhadap pelaksanaan
pemerintahan karena posisi masyarakat adalah sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.
Namun dalam praktek atau
pelaksanaan demokrasi khususnya di Indonesia, tidak berjalan sesuai dengan
teori yang ada. Demokrasi yang dilaksanakan di Indonesia belum mampu mewujudkan
kesejahteraan rakyat secara menyeluruh. Partisipasi warga negara dalam bidang
politik pun belum terlaksana sepenuhnya.
Partisipasi warga negara pada pemilihan umum legislatif 2014 mencapai 75,2%. Sementara
yang tidak menggunakan hak pilihnya (golput) mencapai 24,8% (Peneliti CSIS,
Philips J. Vermonte).
Partisipasi pemilih dalam Pilpres 2014 pun meleset
dari yang ditargetkan KPU sebesar 75%. Partisipasi pemilih juga menurun
dibandingkan dengan pemilu 2009 dan pemilu legislatif April 2014 lalu.
Partisipasi pemilih pada Pilpres 2014 berdasarkan data yang dilansir KPU hanya mencapai 69,58%.
Partisipasi pemilih pada Pilpres 2014 berdasarkan data yang dilansir KPU hanya mencapai 69,58%.
Pemilihan umum di Indonesia merupakan arena
pertarungan aktor-aktor yang haus akan popularitas dan kekuasaan. Sebagian
besar petinggi pemerintahan di Indonesia adalah orang-orang yang sangat pandai
mengumbar janji untuk memikat hati rakyat. Menjelang pemilihan umum, mereka
akan mengucapkan berbagai janji mengenai tindakan-tindakan yang akan mereka
lakukan apabila terpilih dalam pemilu, mereka berjanji untuk mensejahterakan
rakyat, meringankan biaya pendidikan dan kesehatan, mengupayakan lapangan
pekerjaan bagi rakyat, dan sebagainya.
Partai politik telah beralih fungsi dari lembaga
demokrasi menjadi lembaga yang mirip dengan perusahaan, dengan tujuan memeroleh
keuntungan sebesar-besarnya. Terbukti dengan keterlibatan partai politik dalam
berbagai kasus korupsi, transaksi-transaksi politik dalam pemilihan daerah,
serta money politics. Partai politik juga menjadi
rumah bagi orang-orang tertentu yang mengejar popularitas dan kekuasaan, serta
untuk menguasai sumber daya alam tertentu.
Permasalahan-permasalahan demokrasi yang terjadi
di Indonesia harus segera ditangani karena sudah mencapai titik kritis. Apabila dibiarkan tanpa ada upaya
penyelesaian, demokrasi di Indonesia akan mati dan akan mengarah pada negara
dengan pemerintahan yang otoriter.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar