BAB
III
KONTRIBUSI
PPKN
DALAM
SISTEM PERTAHANAN NEGARA
Hafiz
Elfiansya Parawu, ST., M.Si.
A. Hakekat Pertahanan Negara
Menurut UU Nomor 3 Tahun 2002,
“Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara,
keutuhaan wilayah NKRI, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman gangguan
terhadap keutuhan bangsa dan negara”.
Hakekat pertahanan negara adalah segala
upaya pertahanan bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada
kesadaran hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan
sendiri.
B. Arti Pentingnya Kewarganegaraan
Kewarganegaraan menurut Ibnu Khaldun,
adalah keikutsertaan individu dalam komunitas politik di mana hak-haknya
dilindungi dan diakui.
Montesquieu, memandang bahwa dalam
kewarganegaraan, suatu individu dalam negara yang penting adalah membina
keteraturan.
Rosseau, menganggap warga negara adalah
peserta aktif yang senantiasa mengupayakan kesatuan komunal.
Kant, menekankan kehidupan
berwarganegara dalam kepatuhan terhadap hukum.
Alexis
de Tocqueeville, melihat kewarganegaraan merupakan suatu posisi yang membedakan
apakah seseorang berbeda dalam keadaan terisolasi atau memiliki tujuan-tujuan
yang sama dengan anggota masyarakat lainnya.
Karl Marx, menekankan bahwa
kewarganegaraan adalah suatu kondisi yang menentukn apakah seseorang sebenarnya
dalam kondisi bebas ataukah tertindas dalam sebuah komunitas politik.
C. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Berdasarkan
SK Dirjen Dikti Nomor 267/Dikti/2000, tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
mencakup tujuan umum dan tujuan khusus, sebagai berikut:
1. Tujuan
umum
Memberikan pengetahuan dan kemampuan
dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warganegara dengan negara serta
pendidikan pendahuluan bela negara agar menjadi warga negara yang dapat
diandalkan oleh bangsa dan negara dalam upaya pembelaan negara
2. Tujuan
khusus
Agar mahasiswa dapat memahami dan
melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur, dan demokratis berdasarkan
Pancasila, serta ikhlas sebagai sebagai warga negara RI terdidik dan bertanggung
jawab, dengan maksud:
a. Agar
mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta dapat mengatasinya dengan
pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, wawasan nusantara,
dan ketahanan nasional
b. Agar
mahasiswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan,
cinta tanah air, serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa
c. Agar
mahasiswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan,
cinta tanah air, serta rela berkorban bagi nusa, bangsa, dan negara
D. Pendidikan Kewarganegaraan Bersifat
Semesta
Kesemestaan pertahanan negara tidak
mungkin terwujud jika dalam diri warga negara tidak tertanam kesadaran untuk
membela negara. Sistem pertahanan negara bersifat semesta yang melibatkan
seluruh sumber daya, sarana, dan prasarana nasional, tidak akan bergerak jika
warga negara atau SDM yang menjadi sentral bergeraknya sistem itu tidak
memiliki sikap perilaku yang dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI yang
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
E. Implementasi Sistem Pertahanan Negara
Implementasi konsepsi bela negara sejak
awal hingga era reformasi dapat diperiodisasikan, sebagai berikut:
1. Periode
tahun 1945-1949
Periode perang kemerdekaan, perang
menghadapi Belanda yang ingin menjajah kembali Indonesia
2. Periode
tahun 1950-1965
Periode perang menghadapi gangguan
keamanan dalam negara yang berwujud berbagai pemberontakan, perjuangan Trikora
merebut kembali Irian Barat, serta perjuangan Dwikora mengganyang Malaysia
3. Periode
tahun 1966-1998
Periode pembangunan dengan tantangan
yang semakin kompleks dan penuh ketidakpastian
4. Periode
Reformasi sejak tahun 1998
Tantangan kebangsaan Indonesia semakin
banyak karena masuk dalam lingkup tantangan globalisasi yang mendorong
kehidupan bangsa yang lebih transparan dan demokratis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar