Kamis, 30 Oktober 2014

Materi 3 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

BAB III
KONTRIBUSI PPKN
DALAM SISTEM PERTAHANAN NEGARA


Hafiz Elfiansya Parawu, ST., M.Si.

A. Hakekat Pertahanan Negara
Menurut UU Nomor 3 Tahun 2002, “Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhaan wilayah NKRI, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara”.
Hakekat pertahanan negara adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri.  
B. Arti Pentingnya Kewarganegaraan
Kewarganegaraan menurut Ibnu Khaldun, adalah keikutsertaan individu dalam komunitas politik di mana hak-haknya dilindungi dan diakui.
Montesquieu, memandang bahwa dalam kewarganegaraan, suatu individu dalam negara yang penting adalah membina keteraturan.
Rosseau, menganggap warga negara adalah peserta aktif yang senantiasa mengupayakan kesatuan komunal.
Kant, menekankan kehidupan berwarganegara dalam kepatuhan terhadap hukum.
Alexis de Tocqueeville, melihat kewarganegaraan merupakan suatu posisi yang membedakan apakah seseorang berbeda dalam keadaan terisolasi atau memiliki tujuan-tujuan yang sama dengan anggota masyarakat lainnya.
Karl Marx, menekankan bahwa kewarganegaraan adalah suatu kondisi yang menentukn apakah seseorang sebenarnya dalam kondisi bebas ataukah tertindas dalam sebuah komunitas politik.     
C. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Berdasarkan SK Dirjen Dikti Nomor 267/Dikti/2000, tujuan Pendidikan Kewarganegaraan mencakup tujuan umum dan tujuan khusus, sebagai berikut:
1.  Tujuan umum
Memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warganegara dengan negara serta pendidikan pendahuluan bela negara agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara dalam upaya pembelaan negara
2.  Tujuan khusus
Agar mahasiswa dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur, dan demokratis berdasarkan Pancasila, serta ikhlas sebagai sebagai warga negara RI terdidik dan bertanggung jawab, dengan maksud:
a.    Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta dapat mengatasinya dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, wawasan nusantara, dan ketahanan nasional
b.    Agar mahasiswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa
c.    Agar mahasiswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, serta rela berkorban bagi nusa, bangsa, dan negara  
D. Pendidikan Kewarganegaraan Bersifat Semesta
Kesemestaan pertahanan negara tidak mungkin terwujud jika dalam diri warga negara tidak tertanam kesadaran untuk membela negara. Sistem pertahanan negara bersifat semesta yang melibatkan seluruh sumber daya, sarana, dan prasarana nasional, tidak akan bergerak jika warga negara atau SDM yang menjadi sentral bergeraknya sistem itu tidak memiliki sikap perilaku yang dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
E.  Implementasi Sistem Pertahanan Negara
Implementasi konsepsi bela negara sejak awal hingga era reformasi dapat diperiodisasikan, sebagai berikut:
1.  Periode tahun 1945-1949
Periode perang kemerdekaan, perang menghadapi Belanda yang ingin menjajah kembali Indonesia
2.  Periode tahun 1950-1965
Periode perang menghadapi gangguan keamanan dalam negara yang berwujud berbagai pemberontakan, perjuangan Trikora merebut kembali Irian Barat, serta perjuangan Dwikora mengganyang Malaysia
3.  Periode tahun 1966-1998
Periode pembangunan dengan tantangan yang semakin kompleks dan penuh ketidakpastian
4.  Periode Reformasi sejak tahun 1998
Tantangan kebangsaan Indonesia semakin banyak karena masuk dalam lingkup tantangan globalisasi yang mendorong kehidupan bangsa yang lebih transparan dan demokratis
                  


Tidak ada komentar:

Posting Komentar