Jumat, 17 Oktober 2014

Materi 1 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

BAB I

PEMBELAJARAN
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN


Hafiz Elfiansya Parawu, ST., M.Si.


A. Latar Belakang Lahirnya PPKn
Pada kurikulum tahun 1994, Pendidikan Moral Pancasila (PMP) diganti dengan PPKn. Pada kurikulum tahun 2004-2006, istilah PPKn diganti dengan PKn. Dan, pada kurikulum tahun 2013, PKn kembali menjadi PPKn.
Lahirnya PPKn berawal dari sejarah panjang bangsa Indonesia yang dimulai sejak perebutan dan mempertahankan kemerdekaan hingga mengisi kemerdekaan dan era reformasi saat ini.  
B. Pentingnya PPKn
PPKn memiliki peran yang amat penting untuk melahirkan WNI yang berkualitas baik dalam disiplin sosial dan nasional, dalam etos kerja, dalam produktivitas kerja, dalam kemampuan intelektual dan profesional, dalam tanggung jawabnya sebagai anggota kemasyarakatan, kebangsaan, kemanusiaan, serta dalam nilai moral, karakter, dan kepribadian bangsa
C. Tujuan PPKn di Perguruan Tinggi
Tujuan PPKn di PT berupaya menanamkan sikap kepada mahasiswa sebagai calon intelektual dan penerus cita-cita bangsa, agar:
1.  Memiliki wawasan dan kesadaran kebangsaan dan rasa cinta tanah air sebagai perwujudan WNI yang bertanggung jawab atas kelangsungan hidup bangsa dan negara
2.  Memiliki wawasan dan penghargaan terhadap keanekaragaman masyarakat Indonesia, sehingga mampu berkomunikasi baik dalam rangka memperkuat integrasi nasional
3.  Memiliki wawasan, kesadaran, dan kecakapan dalam melaksanakan hak, kewajiban, tanggung jawab, dan peran sertanya sebagai warga negara yang cerdas, terampil, dan berkarakter
4.  Memiliki kesadaran dan penghormatan terhadap hak-hak dasar manusia serta kewajiban dasar manusia sehingga mampu memperlakukan warga negara secara adil dan tidak diskriminatif
5.  Berpartisipasi aktif membangun masyarakat Indonesia yang demokratis dengan berlandaskan pada nilai dan budaya demokrasi yang bersumber pada Pancasila
6.  Memiliki pola sikap, pola pikir, dan pola perilaku yang mendukung ketahanan nasional Indonesia serta mampu menyesuaikan dirinya dengan tuntutan perkembangan zaman demi kemajuan bangsa      
D. Manfaat PPKn
Beberapa manfaat yang dapat diambil dari pelajaran PPKn, yaitu:
1.  Untuk mengetahui hak dan kewajiban sebagai warga negara, sehingga dapat menempatkan diri pada posisi yang tepat sebagai warga negara
2.  Dapat dijadikan motivasi untuk memiliki sifat nasionalisme dan patriotisme yang tinggi
3.  Dapat memiliki kesadaran dan kemampuan dalam usaha bela negara
E.  Hakekat PPKn
Pada hakekatnya, PPKn mengandung 3 (tiga) unsur utama, yaitu:
1.  Mendidik; untuk membentuk kepribadian yang dapat mengerti dan memahami nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945, menampakkan sikap pribadi kepada seseorang yang dididik
2.  Mengajar; untuk menanamkan kemampuan berpengetahuan kepada seseorang yang belajar untuk dapat mengerti dan memahami nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945
3.  Melatih; untuk memupuk keterampilan kepada seseorang yang dilatih untuk dapat mengerti dan memahami nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 serta mempraktekkan kemampuannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
F.  Ruang Lingkup PPKn
Secara garis besarnya, ruang lingkup pelajaran PPKn meliputi aspek-aspek utama, sebagai berikut:
1.  Persatuan dan kesatuan bangsa, meliputi: hidup rukun dalam perbedaan, cinta lingkungan, kebanggaan sebagai bangsa Indonesia, sumpah pemuda, keutuhan NKRI, partisipasi dalam pembelaan negara, sikap positif terhadap NKRI, keterbukaan, dan jaminan keadilan
2.  Norma, hukum, dan peraturan, meliputi: tertib dalam kehidupan keluarga, tertib di tempat pendidikan, norma yang berlaku di masyarakat, peraturan-peraturan daerah, norma-norma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, dan sistem hukum dan peradilan nasional maupun internasional
3.  Hak asasi manusia, meliputi: hak dan kewajiban anak, hak dan kewajiban anggota masyarakat, instrumen nasional dan internasional HAM, pemajuan, penghormatan, dan perlindungan HAM
4.  Kebutuhan warga negara, meliputi: hidup gotong royong, harga diri sebagai warga masyarakat, kebebasan berorganisasi, kemerdekaan mengeluarkan pendapat, menghargai keputusan bersama, prestasi diri, dan persamaan kedudukan warga negara
5.  Konstitusi negara, meliputi: proklamasi kemerdekaan dan konstitusi yang pertama, konstitusi yang pernah digunakan, dan hubungan dasar negara dengan konstitusi
6.  Kekuasaan dan politik, meliputi: pemerintahan desa dan kecamatan, pemerintahan daerah dan otonomi, pemerintah pusat, demokrasi dan sistem politik, budaya politik, budaya demokrasi menuju masyarakat madani, sistem pemerintahan, dan pers dalam masyarakat demokrasi

7.  Pancasila, meliputi: kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara, proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara, pengamatan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, dan Pancasila sebagai ideologi terbuka   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar