BAB I
PEMBELAJARAN
PENDIDIKAN PANCASILA
DAN KEWARGANEGARAAN
Hafiz
Elfiansya Parawu, ST., M.Si.
A. Latar Belakang Lahirnya PPKn
Pada kurikulum tahun 1994, Pendidikan Moral
Pancasila (PMP) diganti dengan PPKn. Pada kurikulum tahun 2004-2006, istilah
PPKn diganti dengan PKn. Dan, pada kurikulum tahun 2013, PKn kembali menjadi
PPKn.
Lahirnya PPKn berawal dari sejarah panjang
bangsa Indonesia yang dimulai sejak perebutan dan mempertahankan kemerdekaan
hingga mengisi kemerdekaan dan era reformasi saat ini.
B. Pentingnya PPKn
PPKn memiliki peran yang amat penting untuk
melahirkan WNI yang berkualitas baik dalam disiplin sosial dan nasional, dalam
etos kerja, dalam produktivitas kerja, dalam kemampuan intelektual dan
profesional, dalam tanggung jawabnya sebagai anggota kemasyarakatan,
kebangsaan, kemanusiaan, serta dalam nilai moral, karakter, dan kepribadian
bangsa
C. Tujuan PPKn di Perguruan Tinggi
Tujuan PPKn di PT berupaya menanamkan sikap
kepada mahasiswa sebagai calon intelektual dan penerus cita-cita bangsa, agar:
1. Memiliki
wawasan dan kesadaran kebangsaan dan rasa cinta tanah air sebagai perwujudan
WNI yang bertanggung jawab atas kelangsungan hidup bangsa dan negara
2. Memiliki
wawasan dan penghargaan terhadap keanekaragaman masyarakat Indonesia, sehingga
mampu berkomunikasi baik dalam rangka memperkuat integrasi nasional
3. Memiliki
wawasan, kesadaran, dan kecakapan dalam melaksanakan hak, kewajiban, tanggung
jawab, dan peran sertanya sebagai warga negara yang cerdas, terampil, dan
berkarakter
4. Memiliki
kesadaran dan penghormatan terhadap hak-hak dasar manusia serta kewajiban dasar
manusia sehingga mampu memperlakukan warga negara secara adil dan tidak
diskriminatif
5. Berpartisipasi
aktif membangun masyarakat Indonesia yang demokratis dengan berlandaskan pada
nilai dan budaya demokrasi yang bersumber pada Pancasila
6. Memiliki
pola sikap, pola pikir, dan pola perilaku yang mendukung ketahanan nasional
Indonesia serta mampu menyesuaikan dirinya dengan tuntutan perkembangan zaman
demi kemajuan bangsa
D. Manfaat PPKn
Beberapa manfaat yang dapat diambil dari
pelajaran PPKn, yaitu:
1. Untuk
mengetahui hak dan kewajiban sebagai warga negara, sehingga dapat menempatkan
diri pada posisi yang tepat sebagai warga negara
2. Dapat
dijadikan motivasi untuk memiliki sifat nasionalisme dan patriotisme yang
tinggi
3. Dapat
memiliki kesadaran dan kemampuan dalam usaha bela negara
E. Hakekat PPKn
Pada hakekatnya, PPKn mengandung 3 (tiga)
unsur utama, yaitu:
1. Mendidik;
untuk membentuk kepribadian yang dapat mengerti dan memahami nilai-nilai
Pancasila dan UUD 1945, menampakkan sikap pribadi kepada seseorang yang dididik
2. Mengajar;
untuk menanamkan kemampuan berpengetahuan kepada seseorang yang belajar untuk
dapat mengerti dan memahami nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945
3. Melatih;
untuk memupuk keterampilan kepada seseorang yang dilatih untuk dapat mengerti
dan memahami nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 serta mempraktekkan
kemampuannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
F. Ruang Lingkup PPKn
Secara garis besarnya, ruang lingkup
pelajaran PPKn meliputi aspek-aspek utama, sebagai berikut:
1.
Persatuan
dan kesatuan bangsa, meliputi: hidup rukun dalam perbedaan, cinta lingkungan,
kebanggaan sebagai bangsa Indonesia, sumpah pemuda, keutuhan NKRI, partisipasi
dalam pembelaan negara, sikap positif terhadap NKRI, keterbukaan, dan jaminan
keadilan
2.
Norma,
hukum, dan peraturan, meliputi: tertib dalam kehidupan keluarga, tertib di
tempat pendidikan, norma yang berlaku di masyarakat, peraturan-peraturan
daerah, norma-norma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, dan sistem hukum
dan peradilan nasional maupun internasional
3.
Hak
asasi manusia, meliputi: hak dan kewajiban anak, hak dan kewajiban anggota
masyarakat, instrumen nasional dan internasional HAM, pemajuan, penghormatan,
dan perlindungan HAM
4.
Kebutuhan
warga negara, meliputi: hidup gotong royong, harga diri sebagai warga
masyarakat, kebebasan berorganisasi, kemerdekaan mengeluarkan pendapat, menghargai
keputusan bersama, prestasi diri, dan persamaan kedudukan warga negara
5.
Konstitusi
negara, meliputi: proklamasi kemerdekaan dan konstitusi yang pertama,
konstitusi yang pernah digunakan, dan hubungan dasar negara dengan konstitusi
6.
Kekuasaan
dan politik, meliputi: pemerintahan desa dan kecamatan, pemerintahan daerah dan
otonomi, pemerintah pusat, demokrasi dan sistem politik, budaya politik, budaya
demokrasi menuju masyarakat madani, sistem pemerintahan, dan pers dalam
masyarakat demokrasi
7.
Pancasila,
meliputi: kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara, proses
perumusan Pancasila sebagai dasar negara, pengamatan nilai-nilai Pancasila
dalam kehidupan sehari-hari, dan Pancasila sebagai ideologi terbuka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar