Minggu, 30 November 2014

Materi 5 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan



BAB V
NEGARA DAN WARGA NEGARA
DALAM SISTEM KENEGARAAN


Hafiz Elfiansya Parawu, ST., M.Si.

A. Negara dan Terbentuknya Negara
Negara adalah organisasi yang dibentuk berdasarkan kesepakatan sekelompok masyarakat yang kemudian dinamakan warga negara, dengan memiliki sistem atau tata kerja yang dibentuk oleh alat. Alat yang dimaksud adalah perlengkapan negara yang berwenang untuk mengatur warga negara agar menaati segala peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh negara.
Indonesia adalah salah satu negara yang terbentuk karena kolaborasi antara Teori Ketuhanan dan Teori Perjanjian. Teori Ketuhanan menyatakan bahwa terbentuknya negara adalah atas kehendak atau kedaulatan Tuhan. Sedangkan, Teori Perjanjian menyatakan bahwa sebelum terbentuknya negara, individu-individu manusia hidup bebas. Agar tidak terjadi kekacauan, maka individu-individu manusia tersebut membuat perjanjian yang disebut perjanjian masyarakat (contract social) yang akhirnya menjadi negara
B. Tujuan dan Fungsi Negara
1. Tujuan negara
a.  Menciptakan keadaan agar rakyat dapat mencapai keinginan secara maksimal
b.  Memajukan kesusilaan manusia sebagai individu dan sebagai makhluk sosial
c.  Menciptakan kehidupan dan penghidupan yang aman dan tentram dengan taat kepada Tuhan
d.  Memelihara dan menjamin terlaksananya hak asasi manusia (HAM)
2. Fungsi negara
a.  Menjaga kemanan dan ketertiban
b.  Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
c.  Melaksanakan pertahanan untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar dengan perlengkapan alat-alat pertahanan modern
d.  Menegakkan keadilan yang dilaksanakan oleh badan-badan peradilan 
C. Warga Negara
Warga negara adalah mereka yang berdasarkan undang-undang yang berlaku diakui sebagai warga negara atau melalui proses naturalisasi (pewarganegaraan).
Pada umumnya, ada 2 (dua) kelompok warga negara dalam suatu negara, yakni warga negara yang memperoleh status kewarganegaraannya melalui stelsel pasif atau dikenal juga dengan warga negara by operation law (berdasarkan hukum yang berlaku) atau melalui stelsel aktif atau yang lebih dikenal dengan by registration (menyediakan diri untuk menjadi warga negara)
D. Hak dan Kewajiban Warga Negara
1. Hak Warga Negara Indonesia
a.  Kesamaan dalam hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
b.  Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
c.  Ikut serta dalam upaya pembelaan negara (pasal 27 ayat 3, perubahan kedua tanggal 18 Agustus 2000)
d.  Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1, perubahan keempat tanggal 10 Agustus 2000)
e.  Kesejahteraan sosial (pasal 33 ayat 1, 2, dan 3 dan pasal 34)
2. Kewajiban Warga Negara Indonesia
a.  Kewajiban menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
b.  Kewajiban untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara (pasal 27 ayat 3 perubahan kedua tanggal 18 Agustus 2000)
c.  Setia membayar pajak negara (pasal 23A perubahan ketiga tanggal 10 Nopember 2001)
d.  Kewajiban untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1 perubahan kedua tanggal 18 Agustus 2000)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar