BAB V
NEGARA DAN WARGA
NEGARA
DALAM SISTEM
KENEGARAAN
Hafiz
Elfiansya Parawu, ST., M.Si.
A. Negara dan Terbentuknya Negara
Negara
adalah organisasi yang dibentuk berdasarkan kesepakatan sekelompok masyarakat
yang kemudian dinamakan warga negara, dengan memiliki sistem atau tata kerja
yang dibentuk oleh alat. Alat yang dimaksud adalah perlengkapan negara yang
berwenang untuk mengatur warga negara agar menaati segala peraturan
perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh negara.
Indonesia adalah salah satu negara yang
terbentuk karena kolaborasi antara Teori
Ketuhanan dan Teori Perjanjian.
Teori Ketuhanan menyatakan bahwa terbentuknya negara adalah atas kehendak atau
kedaulatan Tuhan. Sedangkan, Teori Perjanjian menyatakan bahwa sebelum
terbentuknya negara, individu-individu manusia hidup bebas. Agar tidak terjadi
kekacauan, maka individu-individu manusia tersebut membuat perjanjian yang
disebut perjanjian masyarakat (contract
social) yang akhirnya menjadi negara
B. Tujuan dan Fungsi Negara
1. Tujuan negara
a. Menciptakan
keadaan agar rakyat dapat mencapai keinginan secara maksimal
b. Memajukan
kesusilaan manusia sebagai individu dan sebagai makhluk sosial
c. Menciptakan
kehidupan dan penghidupan yang aman dan tentram dengan taat kepada Tuhan
d. Memelihara
dan menjamin terlaksananya hak asasi manusia (HAM)
2. Fungsi negara
a. Menjaga
kemanan dan ketertiban
b. Mengusahakan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
c. Melaksanakan
pertahanan untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar dengan perlengkapan
alat-alat pertahanan modern
d. Menegakkan
keadilan yang dilaksanakan oleh badan-badan peradilan
C. Warga Negara
Warga negara adalah mereka yang
berdasarkan undang-undang yang berlaku diakui sebagai warga negara atau melalui
proses naturalisasi (pewarganegaraan).
Pada umumnya, ada 2 (dua) kelompok
warga negara dalam suatu negara, yakni warga negara yang memperoleh status
kewarganegaraannya melalui stelsel pasif atau
dikenal juga dengan warga negara by
operation law (berdasarkan hukum yang berlaku) atau melalui stelsel aktif atau yang lebih dikenal
dengan by registration (menyediakan
diri untuk menjadi warga negara)
D. Hak dan Kewajiban Warga Negara
1. Hak Warga Negara Indonesia
a. Kesamaan
dalam hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
b. Hak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
c. Ikut
serta dalam upaya pembelaan negara (pasal 27 ayat 3, perubahan kedua tanggal 18
Agustus 2000)
d. Hak
mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1, perubahan keempat tanggal 10 Agustus
2000)
e. Kesejahteraan
sosial (pasal 33 ayat 1, 2, dan 3 dan pasal 34)
2. Kewajiban Warga Negara Indonesia
a. Kewajiban
menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
b. Kewajiban
untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara (pasal 27 ayat 3 perubahan kedua tanggal
18 Agustus 2000)
c. Setia
membayar pajak negara (pasal 23A perubahan ketiga tanggal 10 Nopember 2001)
d. Kewajiban
untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1
perubahan kedua tanggal 18 Agustus 2000)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar